-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

AWPI Kalteng Apresiasi Dewan Pers, Jangan Jadikan Sertifikat UKW Untuk Alat Bungkam Wartawan.

Minggu, 27 September 2026 | 06.00.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-09-27T13:00:06Z

 

Keterangan Photo : AWPI Kalimantan Tengah melontarkan sikap keras : hentikan praktik sesat yang menjadikan selembar sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai satu-satunya ukuran untuk mengakui wartawan dan mengadili karya jurnalistik. 


PALANGKA RAYA-TURANGNEWS.COM-Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kalimantan Tengah melontarkan sikap keras : hentikan praktik sesat yang menjadikan selembar sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sebagai satu-satunya ukuran untuk mengakui wartawan dan mengadili karya jurnalistik. AWPI Kalteng menilai ada upaya sistematis dari kelompok tertentu yang memelintir UKW menjadi senjata untuk menghakimi, merendahkan, bahkan membungkam wartawan yang belum UKW.


Ketua AWPI Kalteng, Hadriansyah, menegaskan logika hukum jangan dibalik-balik. UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sudah tegas, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, bukan orang yang mengantongi sertifikat. "Jangan balik logika! UKW itu instrumen kompetensi, bukan alat hapus eksistensi wartawan. Jangan jadikan sertifikat sebagai senjata untuk memvonis wartawan non-UKW bukan wartawan dan karyanya bukan jurnalistik. Itu sesat! Nilai secara hukum dan fakta, bukan asumsi kekuasaan," tegas Hadriansyah.

AWPI Kalteng menegaskan, UKW itu penting tapi jangan dijadikan stempel kekuasaan. AWPI tidak pernah anti-kompetensi, wartawan wajib terus belajar, menguasai Kode Etik Jurnalistik dan bekerja profesional. Dewan Pers sendiri lewat Peraturan Nomor 03/Peraturan-DP/XI/2023 sudah mengatur Standar Kompetensi Wartawan. Namun kompetensi tidak boleh dipersempit menjadi selembar kertas. Wartawan sejati diukur dari keberaniannya memburu fakta, kemampuan verifikasi, keberimbangan, independensi, dan ketaatan pada etika, bukan dari sertifikat yang dipajang di dinding.


Karena itu AWPI Kalteng mengingatkan keras: jangan ada monopoli pengakuan wartawan di Republik ini. Pers bukan milik satu kasta, bukan milik satu kelompok. Jangan ciptakan kesan hanya wartawan bersertifikat tertentu yang boleh bekerja jurnalistik. UU Pers menjamin kemerdekaan pers. Mekanisme pengaduan Dewan Pers sendiri menilai sengketa pers berdasarkan UU Pers, Kode Etik, dan peraturan Dewan Pers, bukan berdasarkan ada tidaknya sertifikat.


Hadriansyah menegaskan, sikap AWPI jelas : Kritik boleh tajam, membungkam jangan! Wartawan di lapangan harus berani mengungkap fakta busuk yang merugikan masyarakat, tanpa rasa takut ditekan dengan isu UKW. "Berita boleh keras, kritik boleh pedas, tapi harus berdasar fakta, verifikasi, konfirmasi dan keberimbangan. Jangan sampai isu UKW justru dipakai untuk melemahkan kemerdekaan pers dan melindungi penguasa yang anti-kritik," katanya.


Data Dewan Pers sepanjang Januari-Juli 2026 mencatat 836 wartawan dinyatakan kompeten melalui UKW. Angka itu harus jadi pemacu peningkatan profesionalisme, integritas, dan tanggung jawab publik, bukan untuk membangun pagar pembatas. Kompetensi dan kemerdekaan pers adalah dua sisi mata uang yang tidak boleh dipertentangkan.


AWPI Kalteng menutup dengan ultimatum : Jadikan UKW sebagai jalan untuk meningkatkan kompetensi, bukan sebagai pagar untuk membatasi wartawan. Jangan pukul rata wartawan non-UKW sebagai bukan wartawan. Ukuran utama sebuah karya jurnalistik tetap pada kerja jurnalistiknya, faktanya, etikanya, dan tanggung jawabnya kepada publik. Kemerdekaan pers harus dijaga, kompetensi harus ditingkatkan, Kode Etik harus ditegakkan. (SA).

Sumber : Humas DPD AWPI Kalteng.

Editor : Eka Ratna Dilla SH.

×
Berita Terbaru Update