Forum Masyarakat Kompleks Perumahan Kantor Pemasaran Bersama Medan (
Keterangan Photo : Ketua FORMAS KOMPLEK KPB-Medan Sampaikan Pemaparan Hal Perjuangan Bersama, yang digelar di Balai Sari Asih, Rabu (05/08/2026) sekira pukul : 16.00 WIB s/d selesai.
SUMUTBRANTAS.COM-MEDAN-Pengurus Forum Masyarakat Kompleks Perumahan Kantor Pemasaran Bersama Medan (FORMAS KOMPLEK KPB-Medan, mengundang warga Warga Lingkungan 15, untuk bermusyawarah hal perjuangan kesepahaman untuk memiliki rumah yang ditempati saat ini, sekaligus membentuk kepanitiaan serta perkenalan Legalitas Organisasi FORMAS KOMPLEK KPB-Medan, dan penjelasan dan Aspirasi Strategi Perjuangan Bersama, yang digelar di Balai Sari Asih, Rabu (05/08/2026) sekira pukul : 16.00 WIB s/d selesai.
Termonitor oleh wartawan sumutbrantas.com di lokasi, musyawarah dihadiri ratusan warga dari Lingkungan 15, juga para pengurus dari FORMAS KOMPLEK KPB-Medan.
Dalam pemaparannya Ketua FORMAS KOMPLEK KPB-Medan, Marthin Harahap kepada peserta dan undangan yang hadir menjelaskan, "Inacom diduga belum berbadan hukum, bukan berdiri sendiri tapi merupakan cucu perusahaan BUMN, Inacom merupakan holding dari PTPN 3, sehingga kekuatan mereka tidak bisa berdiri sendiri, tetap diawasi oleh PTPN 3 yang sekarang namanya berubah Agrinas, yang berikut komplek KPB yang berubah menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN)," paparnya.
"Kemarin saya ikut hadir dalam rapat yang digelar bersama BPN, disana saya katakan jika HGB itu tidak bisa diurus tanpa ada persetujuan dari warga yang menempati, tapi kata mereka bisa, dan yang kedua ada mau dibuat dari BPN surat tanahnya dan setiap bulannya kita harus membuat surat penangguhan atau penyangganya, kita blokir terus sampai dengan sekarang, nah sampai kapan kita memblokir itu ? Nah disini kita harus lebih bersatu untuk tujuan bersama, kalau dikatakan nanti harus ada persetujuan dari masing-masing warga, bukan warganya yang masing-masing berurusan, tapi serahkan lah ke FORMAS, karena kita kwatir kalau nanti masing-masing warga yang berurusan akan berbeda-beda pula cara dan mekanis yang mereka buat untuk kita, maka dalam diskusi ini disepakati dulu jika permasalahan rumah yang kita tempati kita percayakan ke FORMAS KOMPLEK KPB-Medan," ucap Marthin Harahap.
Ditempat yang sama Sekretaris FORMAS Komppers KPB-Medan, Samiaji K. Ginting kepada wartawan ini menjelaskan legalitas Organisasi FORMAS, menurutnya FORMAS sudah terdaftar di AKTA PENDIRIAN NOTARIS FORMAS oleh notaris/PPAT Martha Ulina Simanjuntak SH, M.Kn no : 142/SK-HR-03.04.PPAT/III/2025, tanggal : 12 Maret 2025, dan surat domisili FORMAS Komppers KPB-Medan tanggal : 19 Juli 2026.
"Maka secara legalitas FORMAS sebagai Organisasi sudah dapat memberikan perlindungan hukum, meningkatkan kepercayaan anggota yang ada didalam organisasi, dan memastikan perjuangan bersama," ucap Samiaji K. Ginting diakhiri kalimatnya.
Sementara itu terpantau jalannya Musyawarah pihak FORMAS menayangkan materi yang dibahas melalui layar in focus diantaranya :
Sinergi Instansi.
Revitalisasi FORMAS menuju kebersamaan hak dan kepentingan bersama melalui kerjasama dan kolaborasi dengan pemerintah setempat diantaranya : Kesbangpol Provinsi Sumatera Utara, Kodam 1/BB, Kapolsek Sunggal, Camat dan Lurah Medan Sunggal.
Pembatalan Cacat Hukum.
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 89/KMK.013/1991 tentang pedoman pemindahtanganan aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara BAB V ayat 2 : "dalam hal penjualan aktiva tetap berupa rumah kepada penghuni sebagimana disebut dalam pasal : 10 ayat 1, pembayaran dapat dilakukan dengan cicilan maksimal 5 tahun. Dalam keputusan KPB harus lunas dalam bulan.
Sumber Dana.
Berasal dari penggalangan donasi publik, partisipasi dan iuan FORMAS yang tergabung di dalamnya, serta pemanfaatan fasilitas yang ada di dalam kompleks KPB.
Jalannya Musyawarah berjalan dengan tertib dan antusias serta mendapat respon dari peserta yang hadir, terbukti adanya tanya jawab antara pengurus dan warga yang hadir, selanjutnya kegiatan di tutup dengan doa kiranya usaha dan perjuangan mendapat ridho dari Allah SWT. (OPUNG/AMEK).
Editor : Eka Ratna Dilla. SH.





