MEDAN-TURANGNEWS.COM-Viral di media sosial seorang lurah di Medan diduga mengejek warga saat mengeluhkan terkait Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU). Dalam video yang beredar, lurah tersebut diketahui merupakan Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan bernama Syerly.
Dalam video itu terdengar seorang warga menceritakan terkait keresahannya kepada Wali Kota Medan Rico Waas soal keamanan di Jalan Paya Pasir. Warga itu menyebut, dirinya mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.
"Pak nanti izin pasang lampu ya pak. Gelap kali soalnya pak. Banyak kali di sini begal. Ini empat tiang (lampu) saya pasang sendiri pakai duit pribadi," kata warga dalam video yang beredar dilihat di Medsos, Rabu (29/7/2026).
Namun, respon Lurah Syerly menjadi perhatian netizen lantaran dirinya terlihat mengejek warga yang sedang mengeluh tersebut.
"Cie curhat dia," kata Syerly yang dalam video itu berdiri tepat di samping Rico Waas.
Terkait hal ini, Inspektorat Kota Medan, diketahui telah memanggil dan meminta klarifikasi langsung dari Syerly yang bertugas di Kantor Camat Medan Marelan.
"Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai Aparatur Sipil Negara," kata Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi melalui keterangan tertulis, Rabu (29/07/2026).
Erfin mengatakan, pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f Perwal Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023. Di mana aturan tersebut secara tegas mengamanatkan bahwa setiap pegawai ASN wajib menunjukkan integritas dan keteladanan, baik dalam sikap, perilaku, ucapan, maupun tindakan kepada siapapun, di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.
"Buntut dari temuan ini, Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan," tambahnya.
Selanjutnya, kata Erfin, merujuk pada Pasal 7 ayat (1) huruf d dalam peraturan yang sama, tindakan disiplin yang direkomendasikan masuk dalam kategori Hukuman Disiplin Ringan.
"Sanksi ini dijatuhkan atas pelanggaran kewajiban menjaga integritas dan keteladanan yang dinilai telah memberikan dampak negatif terhadap citra Perangkat Daerah terkait," pungkasnya. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla, SH.



