Keterangan Photo : Ketua dan Pengurus FKPPN Bersama Pengurus DAPENBUN digiat RAKORNAS yang juga dilaksanakan FGD paparan up date DAPENBUN, 07 Juli 2026 di Jakarta.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-DAPENBUN (Dana Pensiunan Perkebunan) adalah badan yang mengelola MP para pensiunan PTPN Group, yang hingga saat ini dengan Program Pensiun Manfaat Pensiun (PPMP) dan DAPENBUN sebagai juru bayar yang di amanah kan oleh pemberi kerja.
DAPENBUN hingga saat ini diduga belum sanggup menaikan MP kepada pensiunan PTPN Group, dampak rendahnya RKD yang diduga masih dibawah 50%, akibat kewajiban pemberi kerja yang tidak konsekwen menyetor iuran ke Dapenbun setiap bulannya.
Dari pengamatan salah seorang pengurus FKPPN inilah SA, kepada awak media mengatakan, "ada dugaan saat ini DAPENBUN masih diterpa musibah yaitu dalam pengawasan khusus OJK, bahkan ironisnya DAPENBUN nyaris dibekukan oleh OJK, coba bayangkan jika benar terjadi kemana lah pensiunan yang sebanyak 259.765 orang, mari kita berdoa semoga DAPENBUN bisa terbebas dari pengawasan khusus OJK, karena seyogyanya DAPENBUN sudah cukup maksimal mengelola keuangan yang ada," sebutnya, Rabu (22/07/2026).
Sebelumnya, pada bulan Nopember 2025 FKPPN mendampingi DAPENBUN di Kantor OJK Jakarta, dan saat itu rapat dipimpin oleh Direktur OJK Bapak Jamal, sesuai arahannya bahwa DAPENBUN segera meningkatkan RKD supaya tidak dibekukan, namun hingga rapat DAPENBUN Triwulan I tahun 2026 yang digelar pada tanggal 22 Mei 2026 hingga tanggal 07 Juli 2026 berbarengan acara RAKORNAS yang juga dilaksanakan FGD paparan up date DAPENBUN oleh manajemen DAPENBUN, bahwa pemberi kerja belum ada membayar iuran ke DAPENBUN yang mencapai sekitar Rp.1,8 Triliun, dan hal inilah yang menjadi tanda tanya besar.
"Tetapi kita salut kepada Direktur Utama DAPENBUN pak Ewdwin Sinaga, walaupun iuran dari pemberi kerja belum menyetor kewajibannya kepada DAPENBUN, akan tetapi DAPENBUN tetap lancar setiap bulannya membayar MP kepada para pensiun dengan tepat waktu, dana MP masuk ke rekening masing-masing pensiunan setiap tanggal 26 berjalan," ungkap SA lagi.
Menurut SA lagi, "mendengar laba yang diperoleh PTPN Group sebesar Rp. 6,34 Triliun, seharusnya bisa untuk memprioritaskan kewajibannya kepada DAPENBUN demi selamatnya DAPENBUN, namun yang disayangkan ada dugaan pihak PTPN Group menganggap masalah MP merupakan persoalan kecil sehingga terkesan diabaikan seperti angin lalu saja," sebutnya.
"Hingga timbul pertanyaan kita saat ini adalah, dengan terjadinya DAPENBUN menjadi pengawasan khusus OJK, sejauh mana peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas DAPENBUN terhadap musibah yang menerpa DAPENBUN ? Janganlah hanya senang menerima bulanannya saja, akan tetapi diduga tidak ikut memikirkan keselamatan DAPENBUN ke depannya, Dewan Pengawas DAPENBUN harus berupaya mengingatkan PTPN Group tentang tunggakan atas MP yang besarnya sekira Rp. 1,8 Triliun," ucap SA lagi.
Masih menurut SA,, persoalan yang terjadi saat ini ada dugaan DEWAS DAPENBUN tidak mau peduli dengan apa yang terjadi di tubuh DAPENBUN, maka jika sudah terjadi seperti ini DEWAS DAPENBUN harus bertanggung jawab untuk menagih kepada pihak PTPN. Group yang besarannya sekitar Rp. 1,8 Triliun, dan sifatnya harus disegerakan tidak bisa lagi ditunda-tunda," pungkasnya.
Diketahui bersama jika Iuran DAPENBUN yang bersumber dari tanggungan perusahaan, dan tanggungan karyawan demi untuk masa depan setelah pensiun mendapat MP setiap bulannya, tetapi kenapa pihak perusahaan diduga menahan-nahan iuran yang seharusnya setiap bulan disetor ke DAPENBUN ? Realisasinya dana yang seharusnya disetor ke DAPENBUN tidak disetorkan, dan apa yang sudah terjadi saat ini merupakan dosa siapa ?
Secara Fungsi apakah tidak bisa DEWAS DAPENBUN memanggil mantan-mantan Direksi lama yang diduga menahan-nahan iuran DAPENBUN sehingga menumpuk sampai sekarang, ingat ada 259.765 pensiunan yang berharap diselesaikan secepatnya demi selamatnya DAPENBUN dan Kenaikan Manfaat Pensiun (KMP).
Sayangnya hingga berita ini dirilis dan dikirim ke Redaksi hingga diterbitkan, awak media ini belum berhasil mendapatkan keterangan resmi baik dari pihak PTPN Group maupun dari DEWAS DAPENBUN, diharapkan setelah berita ini terbit ada penjelasan resmi baik dari pihak PTPN Group maupun dari DEWAS DAPENBUN, kenapa hingga saat ini ada kesan abai atas tunggakan sebesar Rp. 1,8 Triliun yang seharusnya disetor ke DAPENBUN demi selamatnya DAPENBUN dan selamatnya 259.765 jiwa para pensiunan. (FJ).
Editor : Eka Ratna Dilla, SH.


