Keterangan Photo : Ketua dan Pengurus DPN FKPPN dan Pengurus Dapenbun Saat Giat RAKORNAS di Wisma Tani Kementrian Pertanian Ri Jakarta, 07 Juli 2026 Kemarin.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Dalam kesempatannya Wakil Ketua DPD FKPPN Asahan, Supri Agus, menjelaskan secara detail jika Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara yang disingkat FKPPN adalah salah satu organisasi pensiunan PTPN yang berbadan hukum dari Menteri Hukum Republik Indonesia. Berdiri tanggal 28 Februari 2020, dan diakui oleh Holding PTPN Group sejak tahun 2023 sebagai stakeholder.
Diketahui jika FKPPN merupakan organisasi wadahnya para pensiunan PTPN, untuk memperjuangkan para pensiunan yang hak-haknya belum terbayar diantaranya SHT, Jubilaris/Jubelium, Biaya Pengosongan Rumah dan Cuti, serta Manfaat Pensiun yang sangat rendah.
"Sejak diakui sebagai stakeholder FKPPN terus berjuang semaksimal mungkin untuk kepentingan pensiunan dan berjuang tanpa pamrih, pelan tapi pasti dari beberapa pensiunan ex PTPN. I,II, VIII, IX dan XIII yang mengalami kendala saat itu SHT belum dibayar, akhirnya SHT selesai dan hanya tinggal SHT ex PTPN.VIII ada sekitar 265 milyar lagi dari pensiunan tahun 2021, 2022, 2023, 2024, 2025, dengan jumlah sekitar 4.500 orang menunggu SHT hingga hari ini," sebut Wakil Ketua DPD FKPPN Asahan, Rabu (22/07/2026).
Sebelumya, Kepada wartawan ini salah satu pengurus DPW FKPPN Jawa Barat Banten (JABBAN) yang berinisial CS mengakui perjuangan FKPPN, yang dulu sebelum ada FKPPN, Manajemen diduga tidak tersentuh hatinya untuk membayar hal para pensiunan dengan alasan Manajemen tidak mampu karena keuangan.
Menurut CS lagi, FKPPN telah menjalankan amanah sesuai AD/ART organisasi diantaranya, melaksanakan kegiatan Rakernas, Rapimnas, Silatnas dan terakhir tanggal 07 Juli 2026 melaksanakan kegiatan RAKORNAS di Wisma Tani Kementrian Pertanian Ri Jakarta, dan melahirkan 13 Rekomendasi diantaranya adalah Santunan Hari Tua (SHT) dan Kenaikan Manfaat Pensiun (KMP).
Namun, para pensiunan ex PTPN VIII meminta dan mendesak FKPPN, agar SHT dibayar lunas sampai akhir tahun 2026, dan jika sampai akhir tahun 2026 belum lunas, maka ada niat aksi damai ke kantor Holding PTPN Group dengan massa sebanyak jumlah pensiunan yang belum menerima SHT, ada sekitar 4.500 orang akan hadir dan menggeruduk kantor Holding PTPN Group di jalan Rasuna Said Jakarta Selatan.
Disamping itu juga, FKPPN belum mampu memperjuangkan Manfaat Pensiun (MP) yang hingga saat ini belum ada Kenaikan Manfaat Pensiun (KMP), sedangkan harga sembako sudah mulai mencekik leher sedang Manfaat Pensiun (MP) yang selalu disebut oleh para pensiun Gaji Pensiun masih ada yang menerima dibawah Rp.100.000/ bulan, yang hanya bisa dibelikan untuk beli minyak goreng paling sebanyak 4 kg.
Sangat menyedihkan memang para pensiunan PTPN Group karena termasuk masih hidup dibawah garis kemiskinan, jika dilihat dari MP yang diterima setiap bulannya dan tidak ada perhatian dari Pemerintah. Harapannya setelah RAKORNAS tanggal 07 Juli 2026 akan ada usaha FKPPN untuk hal kenaikan MP.
Sejauh ini langkah FKPPN sudah menyurati ke Kementrian Sosial Republik Indonesia untuk meminta perhatian dari pemerintah.
"Mari kita doakan saja semoga SHT ex PTPN. VIII akhir tahun 2026 selesai dibayar alias lunas, dan diharapkan juga FKPPN terus memperjuangkan pensiunan tidak henti-hentinya walaupun langit akan runtuh, Manfaat Pensiun wajib diperjuangkan demi untuk bertahan hidup para pensiunan PTPN Group, karena penghasilan yang diterima dalam kategori hidup tidak layak dan dibawah garis kemiskinan," pungkasnya. (FJ).
Editor : Eka Ratna Dilla. SH.


