Keterangan Photo : Ketua MK Suhartoyo Bacakan Keputusan Nomor Perkara : Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, hasil gugatan pengemudi ojek online Didi Supandi dan istrinya.
JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa sisa kuota internet yang dibeli konsumen tidak boleh hangus begitu masa aktifnya habis, dengan mewajibkan operator telekomunikasi menyediakan pilihan perlindungan seperti akumulasi kuota (rollover) atau perpanjangan masa aktif.
Keputusan ini dibacakan pada 23 Juli 2026 atas gugatan pengemudi ojek online. Detail Putusan MK tanggal Putusan: 23 Juli 2026, dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo.Nomor Perkara : Perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, hasil gugatan pengemudi ojek online Didi Supandi dan istrinya.
Dasar Hukum yang Diuji : Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang (UU) Cipta Kerja yang dinilai bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.Kewajiban Operator Seluler pilihan Perlindungan : Operator wajib memberikan skema agar hak konsumen terlindungi dan sisa kuota tidak hilang secara sepihak.
Alternatif Skema : Pilihan yang disiapkan meliputi akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, hingga pengembalian dana (refund).
Tindak Lanjut Pemerintah : Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sedang mengkaji aturan teknis dan menyiapkan kebijakan baru terkait penerapan aturan ini di industri telekomunikasi. (SA).
Editor : Eka Ratna Dilla. SH.


