-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tanpa Borgol dan Rompi Tahanan, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung Dipindahkan ke Rutan KPK.

Jumat, 24 Juli 2026 | 21.07.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-25T04:07:40Z


Keterangan Photo : Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB untuk ditahan di Rutan KPK. 


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung pada Jumat malam, 24 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB untuk ditahan di Rutan KPK. Tampak Febrie Adriansyah tampil mengenakan kemeja batik abu-abu, tidak diborgol, dan tidak memakai rompi tahanan khusus.


Diketahui Proses Penahanan Pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah dijalani selama sekitar 10 jam oleh Tim 9 Kejaksaan Agung, terkait dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


Dari Gedung Utama Kejaksaan Agung Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dititipkan ke Rutan KPK selama 20 hari pertama. 



Terkait Klarifikasi Atribut, Pihak Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan menyampaikan permohonan maaf, terkait tidak digunakannya rompi tahanan karena kondisi yang sudah larut malam dan terburu-buru.


Sementara merespon pertanyaan wartawan, Febrie Adriansyah memberikan Pernyataan dengan kalimat, "proses hukum dan penetapan tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk kriminalisasi buat saya," ucapnya. 


Saat disinggung mengenai temuan barang bukti (seperti emas 74 kg), Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah enggan berkomentar dan menyerahkan sepenuhnya kepada jawaban jaksa penyidik. (SA). 

Editor : Eka Ratna Dilla. SH.

×
Berita Terbaru Update