DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Pembangunan tiang jaringan WiFi serta sebuah tower yang diduga berkaitan dengan perusahaan iForti di Desa Paluh Manan, Kecamatan Hamparan Perak, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pembangunan tersebut karena diduga belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, dan berdasarkan hasil investigasi awak media dilokasi, Jum'at (26/06/2026), aktivitas pembangunan tetap berlangsung meskipun muncul dugaan bahwa dokumen perizinan belum lengkap. Warga berharap pemerintah daerah dan instansi teknis segera melakukan pemeriksaan agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keresahan di tengah masyarakat.
Selain mempertanyakan kelengkapan izin, masyarakat juga meminta adanya keterbukaan dari pihak pelaksana proyek mengenai dasar hukum pembangunan, termasuk izin yang berkaitan dengan pendirian tower, penggunaan lahan, serta izin teknis lainnya apabila memang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang dapat mengonfirmasi apakah pembangunan tersebut telah memenuhi seluruh persyaratan perizinan. Oleh karena itu, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta dinas terkait guna memperoleh penjelasan yang berimbang.
Media ini membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini agar informasi yang disampaikan kepada publik tetap akurat, berimbang, dan sesuai dengan ketentuan Dewan Pers serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (OPG).



