-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPRD Asahan Buktikan Kesehatan Masyarakat Rusak Lingkungan Tercemar, Dugaan Dinkes Asahan Langgar Aturan Pengelolaan Limbah B3 Terungkap.

Senin, 22 Juni 2026 | 06.37.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-22T13:37:30Z

 

Keterangan Photo : Suasana RDP Komisi D DPRD Asahan terungkap Ratusan Pustu 11 Puskesmas Diduga Tidak Miliki Izin Limbah B3, Senin (22/06/2026).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Rapat dengar pendapat (RPD) digelar DPRD Asahan membuktikan bahwa 19 Pukesmas dan ratusan Puskesmas Pembantu (Pustu) di Asahan, diduga tidak memiliki izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (LB3), Senin (22/06/2026), diruang Komisi D dihadiri oleh Pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan.


Berawal dari sejumlah Aktivis dan jurnalis yang melakukan investigasi ke Puskesmas dan Ratusan Pustu yang ada di Asahan, terungkap dilapangan bahwa pengelolaan limbah B3 diduga tidak memiliki izin UKL UPL dari Dinas LH atau Kementerian Lingkungan Hidup, ironisnya pemilahan limbah medis B3 dan penyimpanan sementara di puluhan Puskesmas maupun ratusan Pustu tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah diatur dalam Peraturan Perundangan-undangan berlaku.


"Kami sudah melakukan kroscek ke puskesmas dan pustu, semua proses pengelolaan limbah B3 medis dan non medis sudah menyalahi aturan, parahnya dari izin sudah tidak ada kemudian tempat penyimpanan sementara, atau TPS diduga tidak sesuai SOP, yang lebih parahnya pengangkutan limbah oleh pihak ketiga ada yang diangkut 6 bulan sekali bahkan 8 bulan sekali", ucap aktivis yang akrab disapa Alun.


Sejumlah pejabat Dinas LH dan Dinkes Asahan mengatakan Pengurusan izin dilanjutkan sejak tahun 2022 hingga tahun 2026, terganggu dengan efisiensi anggaran sejak tahun 2021, terkait pengelolaan limbah B3 sudah sesuai aturan dan prosedur oleh 11 Puskesmas memilik izin UKL UPL dikarena ada Puskesmas yang tidak rawat inap. 


"Ada 11 Puskesmas sudah punya izin UKL UPL, karena tidak semua Puskesmas itu rawat inap, apalagi pengurusan izin terkendala sejak adanya efisiensi anggaran sejak tahun 2021", ungkap sejumlah Pejabat Dinkes dan Pejabat DLH saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh Anggota DPRD ASAHAN saat RDP di Ruang Komisi D (22/06/26) pukul 11.45 WIB. 


Pantauan dari awak media pernyataan sejumlah pejabat Dinkes Asahan ini langsung menimbulkan kegaduhan didalam ruangan RDP yang dihadiri oleh Masyarakat dan Anggota DPRD juga merasa heran atas penerapan aturan hukum yang tidak merata kepada Puskesmas atau Pustu tentang pengelolaan Limbah B3 tersebut.


"Seharusnya Bapak/Ibu Pejabat yang hadir hari ini menjelaskan dengan dasar hukum yang jelas,kenapa harus ada perbedaan dengan Puskesmas rawat inap dengan puskesmas yang tidak rawat inap,apakah ada diatur dalam Peraturan Perundang-undangan tentang pengelolaan limbah B3", tanya Wakil Ketua DPRD ASAHAN Joko Panjaitan dari Partai Demokrat dengan ekspresi heran. 


Ditambahkan alun, penerapan aturan hukum tentang limbah B3 ini tidak ada dinyatakan perbedaan puskesmas yang rawat inap atau tidak rawat inap, efisiensi anggaran jangan dijadikan alasan untuk menegakan aturan hukum. 


"Bapak/ibu jangan menjadikan efisiensi anggaran jadi kambing hitam ataupun alasan, kita belum mengarah ke anggaran dinkes yang mencapai ratusan miliyar rupiah setiap tahunnya, setau saya berdasarkan aturan hukum yang berlaku tidak ada yang membedakan Puskesmas rawat inap harus punya izin atau wajib mengikuti SOP pengelolaan limbah B3, kalau puskesmas tidak rawat inap tidak wajib punya izin atau tidak harus mengikuti SOP", tegasnya kepada pejabat dinkes dan pejabat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan.

   

Pejabat Dinkes mengaku akan mengevaluasi dan melengkapi yang menjadi kekurangan dari temuan masyarakat,namun pengakuan itu justru mendapat kecaman dari sejumlah masyarakat yang menilai hal itu tak sebatas perbaikan, pasalnya mereka menganggap kasus limbah B3 untuk mencegah penyakit ke masyarat dan untuk menjaga lingkungan agar tidak tercemari.



"Kasus ini harus diusut tuntas sebab ini menyangkut kehidupan orang banyak,karena kalian sudah melanggar hukum perbuatan kalian ini sudah merusak lingkungan dan membuat penyakit sama masyarakat", kata Andi disambut Bangun saat memprotes pernyataan tersebut.


Secara terpisah, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LBH RI - NUSANTARA) Julianto Putra, LH, S.H., M.Kn saat dimintai tanggapan diruang kerjanya pukul : 17.15 Wib, Senin (22/06/2026) mengapresiasi DPRD Asahan atas atensinya dalam melakukan pengawasan dan penegakan hukum, ditambahkannya tindakan pejabat Dinkes Asahan diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, sebab RDP yang digelar DPRD Asahan dapat dijadikan bukti atas terjadinya pelanggaran hukum. ia juga menyarankan agar temuan LSM tersebut membuat laporan ke APH.


"Saya mengapresiasi DPRD ASAHAN, persoalan inilah yang membuktikan bahwa hukum tidak tajam kebawah dan tidak tumpul keatas, artinya dugaan perbuatan melanggar hukum (PMH) yang terjadi dilakukan oleh pejabat dinkes karena sudah dibuktikan dalam RDP DPRD dan saya menyarankan kepada kawan-kawan aktivis atau masyarakat membuat laporan ke pihak Aparat Penegakan Hukum, sebagaimana telah diatur berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2023 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 66 TAHUN 2014 TENTANG KESEHATAN LINGKUNGAN", tutup Julianto. (ZEN).

×
Berita Terbaru Update