-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terhadap Putusan Bebas 4 Terdakwa Kasus Penjualan Asset PTPN 2 Oleh Hakim Pengadilan TIPIKOR, Serta Ginting Pesimis "Banding di Pengadilan Tinggi Akan Dimenangkan Jaksa."

Rabu, 24 Juni 2026 | 19.08.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-25T02:08:04Z

 

Keterangan Photo : Ketua Umum DPN FKPPN Drs, H, Serta Ginting Didampingi Sekjen DPN Ir Baginda Pangabean di Kegiatan FKPPN.


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Publik Sumatera Utara meradang pasca Hakim Pengadilan Tipikor Medan memvonis bebas, kepada 4 terdakwa atas kasus penjualan asset PTPN II kepada PT Ciputra. Keempat terdakwa tersebut yakni Askani, mantan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Utara Abdul Rahim Lubis, mantan Kepala Kantor Pertanahan Deli Serdang Irwan Perangin-angin, mantan Direktur PTPN II Iman Subakti, Direktur PT Nusa Dua Propertindo, keempatnya dinyatakan tidak bersalah dan bebas demi hukum oleh Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Muhammad Kasim. 


Tokoh Public Sumatera Utara yang juga Mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Periode 2004-2009 HN. Serta Ginting menyatakan pesimis atas upaya hukum lanjutan yaitu Banding di Pengadilan Tinggi Medan atas vonis bebas tersebut.



“Saya nyatakan Pesimis terhadap upaya banding terhadap upaya Banding yang diajukan oleh Jaksa," sebut Serta Ginting dengan tegas, selaku Tokoh Perkebunan PTPN, ucapnya saat dialog dengan beberapa pengurus DPN FKPPN di Medan, Rabu (24/06/2026).


 Lebih lanjut beliau menyampaikan, “Saya justru yakin kalau di upaya banding juga akan kalah dan hakim Pengadilan Tinggi Medan akan menguatkan putusan Pengadilan TIPIKOR Medan, kita lihat saja nanti, sebut Serta Ginting yang sampai saat ini masih menjabat Ketua umum DPP KSPSI 1973.



Diketahui bersama bahwa Serta Ginting selaku Ketua Umum Forum Komunikasi Purnakarya Perkebunan Nusantara (FKPPN), selama ini mengikuti terus jalannya proses hukum atas kasus ini, dan pernah meminta agar diusut sampai kepucuknya, tidak sebatas di Direktur saja namun sampai penetapan tersangka dan putusan vonis bebas, pihak yang patut diduga memiliki otoritas kuat justru tidak diperiksa dan tidak menjadi tersangka. 


Selanjutnya atas keputusan vonis bebas keempat tersangka Serta Ginting diakhir penjelasannya mengatakan, "saya minta persoalan ini diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar lebih leluasa memeriksa pejabat pejabat yang lebih tinggi yang diduga punya otoritas dan wewenang memberikan izin dan persetujuan," pungkasnya dengan raut wajah kesal. (SA).

×
Berita Terbaru Update