Keterangan Photo : Aktivitas Kegiatan Galian C Tanah Urug di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, namun hingga hari ini, Sabtu (13/06/2026), aktivitas galian C tetap saja berlanjut.
SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM-Ada apa sebenarnya dengan Kapolres Serdang Bedagai dan jajarannya, kendati berkali-kali wartawan ini memberikan informasi tentang adanya dugaan galian C tanah urug diduga ilegal yang sudah cukup meresahkan warga di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, namun hingga hari ini, Sabtu (13/06/2026), aktivitas galian C tetap saja berlanjut.
Terpantau dilokasi, tampak truk-truk sedang antri untuk mengangkut tanah urug yang diduga milik UMR, namun beberapa hari ini didapati informasi yang mengelola bukan UMR lagi tapi dipegang oleh adiknya, termonitor alat berat excavator warna kucing sedang melakukan aktivitas mengeruk tanah untuk melayani truk-truk yang sudah antri.
"Terlalu bebas truk-truk mengangkut tanah urug dari lokasi galian C yang diduga Ilegal di Desa Cempedak itu bang, sudah cukup lama beroperasi bang namun Polisi seakan tutup mata, padahal sering kami lihat Polisi ke lokasi galian itu tapi entah kenapa tidak ada tindakan, buktinya galian C tetap jalan bang," sebut Paiman (46) tahun, warga setempat.
"Milik UMR bang, tapi belakangan ini karena kabarnya dipegang adiknya bang, ada kemungkinan karena sering kena ekspos wartawan," ungkap Paiman (bukan nama sebenarnya demi keamanan narasumber).
"Ngeri memang debu bang saat ini, apalagi nanti pas truk pengangkut tanah melintas, kalau warga sebenarnya sudah cukup resah bang, namun tidak bisa berbuat apa-apa bang," ucap Paiman mengakhiri keterangannya.
Mengingat dampak galian C tanah urug umumnya menyebabkan kerusakan lingkungan fisik dan sosial yang signifikan, meliputi erosi, tanah longsor, penurunan debit air tanah, dan perubahan bentang alam. Eksploitasi ini juga memicu hilangnya lapisan tanah subur, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur jalan, serta potensi bahaya keselamatan warga.
Maka diharapkan peran serta aktif Pemerintah setempat, dan Kepolisian khusunya Polres Sergai untuk mengambil tindakan yang tegas dan terukur, namun sayangnya hingga berita ini dirilis dan diterbitkan, Kanit Tipiter Polres Sergai sejak dikonfirmasi sejak beberapa pekan yang lalu, terkait bebasnya aktivitas galian C yang diduga Ilegal milik UMR, dan resahnya warga dampak debu yang membuat warga resah, hingga saat ini sang Kanit tidak merespon konfirmasi wartawan ini, ada dugaan sang Kanit dapat setoran.
Dan wartawan ini juga belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari pemilik usaha galian C yang diduga ilegal baik melalui UMR maupun adiknya, diharapkan setelah berita ini terbit ada penjelasan maupun klarifikasi dari pihak Polres Serdang Bedagai maupun dari penanggung jawab galian C yang diduga ilegal di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah.
Mengingat Penambangan galian C (tanah, pasir, batuan) tanpa izin (ilegal) diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar berdasarkan Pasal 158. (TIM)


