-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Gunakan Sertifikat Bodong !!! PTPN 1 Kebun Tandem Hilir Akan Digugat Hipakad'63 dan Asosiasi Petani dan Peternakan Sumut ke Kejatisu/Kejagung.

Jumat, 12 Juni 2026 | 08.55.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-12T15:55:33Z

Keterangan Photo : Ketua Hipakad '63 Sumut Edi Susanto dan Tim Saat Meninjau Areal Yang Disengketakan Antara Kelompoknya Tani Ladang Subur Makmur Jaya dengan PTPN 1 Kebun Tandem Hilir, di pasar 1 Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jum'at (12/06/2026).


DELI SERDANG-TURANGNEWS.COM-Ketua Hipakad '63 Sumut Edi Susanto menyambut positif atas diprosesnya laporan Ferdi Yono Ketua Kelompok Tani Ladang Subur Makmur Jaya, yang didampingi kuasa hukumnya M. Aris Damanik. SH, atas laporan tindakan kekerasan, pengerusakan dan penjarahan tanah warga oleh PTPN 2/1/KSO yang terletak di pasar 1 Desa Tandem Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jum'at (12/06/2026).


Polresta Binjai telah mengundang/ meminta pihak Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Deli Serdang dan Ferdi Yono bersama kuasa hukum nya M. Aris Damanik. SH, untuk mengambil titik kordinat atas area yang disengketakan, apakah lahan warga dimasukkan dalam klaim HGU pihak PTPN 2/1.


Ketua Hipakad (Himpunan Putra-Putri Keluarga Angkatan Darat) '63 Sumut, Edi Susanto kepada wartawan ini mengaku sangat terkejut saat mengetahui staf karyawan PTPN 2/1 dan pihak Polres Binjai yang tidak ingin disebut kan indentitasnya, memberikan dasar klaim HGU No. 100, Desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak dengan klaim luas HGU : 1653,8 Ha, setelah diterima dan di identifikasi ternyata sertifikat HGU No.100 yang diberikan sesuai dengan plank HGU PTPN 2/1 Kebun Tandem Hilir jika mengacu pada pasal 1868 KUH Perdata, yo pasal 164 permenag agraria nomor 3 tahun 1997 tentang, peraturan pelaksana PP Nomor 24 tahun 1997, tentang pendaftaran tanah maka sertifikat HGU no. 100 Kebun Tandem Hilir.


Masih menurut Edi Susanto, "itu tidak dapat diklasifikasikan sebagai sertifikat akta otentik, yah kalau bahasa lapangannya itu sertifikat HGU no. 100 Kebun Tandem Hilir diduga tidak otentik, cacat, bodong, aspal atau bawah tangan, yang tentunya tidak punya kekuatan secara hukum merta memaksa para pihak Incracht, bahkan menggunakannya dengan sengaja hingga merugikan pihak lain, itu jelas mengarah pada perbuatan melawan hukum pasal 392-393 KUHP Pidana, dengan ancaman 6-8 tahun penjara dan bisa bernuansa tindakan koruptif," sebutnya.



Masih menurut Edi Susanto, mengapa sertifikat HGU No.100 Kebun Tandem Hilir diduga tidak otentik, aspal, bodong, cacat, bawah tangan ? Bahwa "dihalaman 2 huruf d" sertifikat tersebut tidak mencantumkan skept menteri ATR/BPN dan nilai nominal bukti setor uang pemasukan ke kas negara. Hal itu ada unsur manipulatif merugikan negara dan rakyat. Menggunakan tanah untuk perkebunan ribuan hektar puluhan tahun tanpa membayar uang pemasukan ke "Kas Negara" lalu diduga menjarah tanah rakyat.


Selain itu Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi dan Kepala Kantor Kabupaten Deli Serdang, sesuai pasal 8 PP 40 tahun 1996 tentang pemberian HGU dan HGB tidak dibenarkan memberi kan HGU melebihi 200 Ha, jadi sah tidak perlu pakai ahli forensik untuk meneliti dan menyatakan sertifikat HGU No.100 Kebun Tandem Hilir itu diduga tidak otentik / aspal /cacat/bodong/ bawah tangan. Diduga mengangkangi Pasal 1868 KUHP Perdata, dan PP pendaftaran tanah ini sangat mungkin terjadi di berbagai kebun lainnya. 


Selain itu Ketua Hipakad'63 Sumut sangat apresiasi pada Polresta Binjai, mudah-mudahan ini pintu masuk awal untuk mengungkap penggunaan sertifikat yang diduga tidak otentik/bodong/aspal/cacat/bawah tangan, yang digunakan untuk usaha perkebunan dengan puluhan ribu hektare, yang diduga telah puluhan tahun yang nyata merugikan negara dan rakyat, serta Pemprov Sumut /Kabupaten Deli Serdang.


Selain itu Sekretaris Asosiasi Petani dan Peternakan Sumatera Utara Bersatu Panca I Wijaya di Binjai, sangat mengutuk keras atas tindakan kekerasan dan penjarahan tanah rakyat / petani yang nyata beralas hak atas tanah, oleh pihak perkebunan dengan modal Sertifikat HGU yang diduga tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan data-data sertifikat HGU yang diduga tidak otentik/aspal/bodong/cacat/bawah tangan tersebut ke "KEJATISU dan KEJAGUNG" serta Presiden Prabowo Subianto. 


Selanjutnya sangat berharap dan berdoa agar presiden Prabowo Subianto kuat dan mampu memberantas bukan saja penjarahan mineral dan sumber daya alam, tapi memberantas penjarahan tanah, sawah dan ladang serta hunian rakyat oleh perusahaan perkebunan dan pengusaha properti. Kami menilai Gubsu, Bupati dan Kanwil ATR/BPN Sumut serta Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten diduga tidak transparan dan melakukan pembiaran atas penjarahan tanah dan tindakan kekerasan yang dialami rakyat, dengan menggunakan akta seolah-olah otentik padahal diduga tidak otentik /aspal/cacat.


"Rakyat betul-betul menderita dan sengsara dihajar wabah sabu, dihajar geng motor, dihajar pajak, dihajar kenaikan minyak lalu dijarah tanah dan sawah serta ladangnya. Dan Asosiasi Petani dan Peternak Sumut tidak mau diam melihat bentuk penindasan yang seperti itu, Asosiasi Petani dan Peternak Sumut Bersatu siap turun ke Kejaksaan dan Poldasu, karena keadilan rakyat ternyata barang langkah di negeri yang kita cintai ini, kita sudah seperti hidup di bangsa yang terjajah seperti Palestina," pungkas Panca I Wijaya mengakhiri keterangnya. Sementara hingga berita ini dirilis dan diterbitkan Redaksi, pihak Manajemen Kebun Tandem Hilir belum dapat memberikan penjelasan resmi ke wartawan, kiranya dengan terbitnya pemberitaan ini pihak Manajemen dapat memberikan klarifikasi resmi untuk disampaikan ke masyarakat luas untuk dipahami bersama agar tidak terjadi selisih paham. (OPG).

×
Berita Terbaru Update