TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Sidang sengketa lahan yang telah lama bergulir di Pengadilan Negeri Sibolga, Perkara perdata tersebut terdaftar dengan Nomor 162/Pdt.G/2025/PN Sbg. Dalam perkara itu, Faogoraro Gulo bertindak sebagai penggugat, sedangkan Totonafo Nduru sebagai tergugat.
Agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat I Totonafo Nduru menghadirkan tiga orang saksi, yakni Penatius Ndaha (46), Yosefo Ndaha (61), dan Fatiedi Lase (49). Sementara itu, menghadirkan saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Pihak tergugat I Totonafo Nduru dinilai sebagai langkah terakhir bagi para penggugat FAOGO ARO GULO untuk membuktikan kebenaran dan mendapatkan keadilan yang telah lama diperjuangkan, Kamis, 07 Mei,2026
Persidangan hari ini berlangsung cukup intens. Saksi yang dihadirkan tergugat dicecar pertanyaan tajam oleh penasehat hukum penggugat terkait keabsahan dokumen kepemilikan tanah.
Menurut Elvin, dalam persidangan terungkap adanya keterangan bahwa itu berdasarkan lahan transmigrasi SP II Pulo Pakkat, penempatan 1998. Pada awal ukuran lahan perumahan hanya 50 x 100 meter atau setengah hektar.
Namun, objek yang kini disengketakan disebut mencapai sekitar 10.000 meter persegi atau sekitar satu hektar
Penggugat berharap hakim dapat melihat keabsahan dan keterangan saksi tergugat, dalam persidangan tersebut, kuasa hukum FAOGO ARO GULO, ELVIN TANI GEA, SH, THREE ONE GULO. SH. M.H. C.MD selaku Kuasa Hukum Penggugat, menegaskan bahwa kesaksian hari ini justru semakin menguatkan dugaan adanya manipulasi data oleh tergugat.
Kami yakin, fakta-fakta yang terungkap di persidangan akan membuka mata majelis hakim bahwa lahan ini adalah milik FAOGO ARO GULO, yang sah secara turun-temurun, ujarnya dengan tegas.
Latar Belakang Sengketa tanah Menonjolkan Kerugian FAOGO ARO GULO, Sengketa ini bermula ketika tergugat mengklaim secara sepihak tanah seluas 1 hektar milik FAOGO ARO GULO, Konflik ini telah berdampak pada hilangnya mata pencaharian penggugat Namun, keluarga penggugat tidak menyerah dan menempuh jalur hukum untuk mempertahankan tanah hak mereka.
Pandangan Saksi Penggugat Sebelumnya, saksi-saksi dari pihak penggugat telah memberikan keterangan konsisten mengenai batas-batas tanah dan sejarah penguasaan lahan, yang memperkuat posisi FAOGO ARO GULO, sebagai penggugat
Harapan akan Keadilan Pemeriksaan saksi ini diharapkan menjadi penutup rangkaian bukti sebelum hakim mengambil keputusan. Keluarga FAOGO ARO GULO sebagai penggugat berharap majelis hakim memutus perkara ini secara adil dan mengembalikan hak atas tanah kepada pihak penggugat (Faogoaro Gulo). (TIM).


