-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Dairi Tegas Perangi Bandar Narkotika, Dua Pria Diamankan Lengkap Dengan Barang-Bukti 2.88 Gram Sabu.

Sabtu, 09 Mei 2026 | 18.47.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-10T01:47:51Z

Keterangan Photo : Dua Pria Diduga Pengedar Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Dairi, Dengan Barang-Bukti 2.88 gram Sabu.


DAIRI-TURANGNEWS.COM-Dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika personil satuan reserse narkoba Polres Dairi melakukan penggrebekan kos-kosan milik marga Ujung di jln. Ahmad Yani Sidikalang Kel.Batang Beruh Kec.Sidikalang Kab.Dairi yang diduga kerap sebagai lokasi penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu, Rabu (06/05/2026).


Dari kegiatan penggerebekan tersebut petugas dari tim opsnal Satres Narkoba Polres Dairi berhasil mengamankan dua orang pelaku atas nama Suwarno Batara Manik (31) warga  jalan Danau Toba Sidikalang Kec.Sidikalang Kab.Dairi bersama pasangannya Mastri Juliana Bakkara (35) warga Desa Sempung Polling Kec.Lae Parira Kab. Dairi.


Selain berhasil mengamankan kedua pelaku, petugas Satres Narkoba Polres Dairi berhasil menyita barang bukti dari tangan kedua pelaku berupa : - 10 (sepuluh) buah plastik klip Transparan yang di duga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2.88 gram.

- 18 (delapan belas) buah plastik klip Transparan kosong.

- Uang Tunai sebanyak Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah)

- 3 (tiga) unit HP Android

- 1 (satu) buah kaca Pirek.

- 1 (satu) buah pipet bengkok.

- 1 (satu) sekop plastik

- 1 (satu) buah kotak pinsil.

- 1 (satu) unit sepeda motor Beat warna biru kombinasi hitam tanpa plat.

- 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor.


Dikutip dari keterangan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K melalui Kasat narkoba Iptu Marlon Hutapea,S.H.,M.H menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku berawal tim opsnal Satres narkoba Polres Dairi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu-sabu di sekitar kota Sidikalang, atas informasi dimaksud tim opsnal Satres Narkoba langsung melakukan penyelidikan. 


"Selama kurang lebih 2 jam melakukan penyelidikan di sekitar kota Sidikalang, akhirnya tim opsnal mendapat kan informasi yang akurat bahwa terduga kelompok jaringan pengedar Narkotika sedang berada di kos-kosan dekat masjid Telaga Jam-jam kelurahan Batang Beruh Sidikalang," ungkap Marlon Hutapea. 


Hasil dari penggerebekan tersebut petugas berhasil mengamankan kedua pelaku yang di duga sebagai penyandang Dana dalam bisnis Narkotika tersebut, sambungnya.


"Kedua pelaku diancam pasal 114 UU No.35 Tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.," tegas Marlon Hutapea.


Dari hasil interogasi yang dilakukan bahwa terduga Suwarno Batara Manik memperoleh barang narkoba tersebut dari seseorang berinisial L warga Medan.


Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Satres narkoba Polres Dairi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di NKRI. (*)

Sumber : Humas Polres Dairi.

×
Berita Terbaru Update