Keterangan Photo : Ketum FKPPN Drs. H. Serta Ginting dan Jajaran Bersama Manajemen PTPN IV, Usai Sosialisasi Rencana Pembayaran Lump Sum Uang Beras Pensiunan Karpel, di Aula Sawit Regional 1 jl. Sei batang hari medan.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Kemarin Jum'at (08/05/2026) Manajemen PTPN IV mengundang FKPPN dan P3RI dengan Agenda Sosialisasi Pembayaran Lump Sump uang beras pensiunan Karyawan Pelaksana.
Selain FKPPN dan P3RI, turut hadir Petinggi PTPN IV diantaranya Direktur SDM Holding PTPN, Direktur SDM PTPN IV, Plh Region Head 1 PTPN IV serta Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI, digelar di Aula Sawit Regional 1 jl. Sei Batang Hari ari medan.
Demikian penjelasan Sekjen DPN FKPPN Ir Baginda Pangabean, saat dikonfirmasi adanya sosialisasi pembayaran uang beras pensiunan, dan pihak-pihak yang hadir dalam kegiatan sosialisasi pembayaran uang beras pensiunan, Sabtu (08/05/2026) sekira pukul : 10.00 WIB.
"Benar, kemarin ada undangan dari PalmCo untuk FKPPN juga P3RI, dan pembahasannya terkait upaya dan usaha dari Ketum FKPPN lah yang dua hari berturut-turut mendatangi Pimpinan di Kantor Pusat PTPN III di Jakarta, tiga hari setelah usaha Ketum Bapak Serta Ginting, semalam kami diundang untuk rapat rencana pembayaran uang beras pensiunan karyawan pelaksana," papar Sekjen DPN FKPPN yang humoris itu.
Selanjutnya, wartawan ini mencoba menggali informasi pasti tentang isi materi pembahasan rapat bersama Manajemen PTPN IV.
Jawab Baginda Pangabean, "insyaallah bulan Mei 2026 ini kelar dan segera dibayarkan, secara adminitrasi dan legal aspek, baik dari Danantara, BPKP dan legal opinion dari Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara juga sudah selesai, namun ada beberapa tahap lagi yang perlu dipersiapkan, intinya Manajemen sangat beritikad baik menyelesaikan secepatnya di bulan Mei ini, yah Pri," ucapnya meyakinkan wartawan ini.
Keterangan Photo : Sekjen DPN FKPPN Ir Baginda Pangabean Secara Resmi Menyerahkan Keabsahan Legalitas Organisasi FKPPN kepada Direktur SDM PTPN 4 PalmCo.
Mengakhiri keterangnya Sekjen DPN FKPPN juga menjelaskan jika FKPPN secara resmi sudah menyerahkan Keabsahan Sah Legalitas Organisasi ke Manajemen, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang diterapkan oleh pihak Manajemen. Dan dalam waktu dekat, FKPPN akan melakukan sosialisasi tentang nilai yang di akan dapat masing masing pensiunan, sesuai perhitungan dari Pihak Manajemen PTPN IV, setelah itu validasi data pensiunan barulah bisa direalisasikan pembayaran.
Sementara Ketua DPW FKPPN SUMUT Ir Raden Heru Pradoyo dalam kesempatannya, saat disinggung adanya informasi yang sudah beredar ke para pensiunan, tentang tentang narasi yang seolah muncul dari salah satu peserta rapat, tentang kepastian cara bayar berdasarkan usia Pensiunan menurut legal opinion.
Heru Pradoyo menjawab dengan kalimat, "legal opinion dari Jamdatun sudah jelas tentang beras, intinya terkait pemberian bantuan uang beras ini, sudah tepat dan nilai yang akan diberikan juga sudah sangat tepat, yakni dengan pola sesuai, usia masing-masing dikali batas usia akhir yaitu sampai 73 tahun, dan ada semacam rumuslah yang mereka pakai dalam penentuan rupiah didapat perorangnya" sebutnya tegas.
Sementara Agus Purba, SH yang juga ikut hadir dalam rapat bersama Manajemen, saat dimintai pendapatnya tentang persentase Manajemen akan melakukan pembayaran uang beras pensiunan, mengatakan, "saya yakin jika Manajemen akan melaksanakan pembayaran di bulan Mei ini, seperti yang sudah dipaparkan limit tanggal dibayarkan uang beras yaitu tanggal : 25 s/d 30 Mei 2026, karena semuanya administrasi ditanggal 24 Mei sudah rampung semuanya," ucapnya.
Selanjutnya diakhir penjelasannya Agus Purba, SH mengungkap, "Ketum FKPPN bang Serta Ginting, sempat meminta kalau bisa dibayarkan di tanggal 19 atau 20 Mei 2026, karena ditanggal 19 Mei itu dijadwalkan SK Direksi sudah terbit, namun Manajemen beralasan belum bisa karena Validasi Data Final belum dilakukan," sebutnya meyakinkan Wartawan ini. (SA).




