Keterangan Photo : Kegiatan Galian C Tanah Urug Diduga Ilegal, Di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Milik "UMR".
SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Aktivitas galian C tanah urug diduga ilegal di Desa Cempedak, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara diduga bebas beraktivitas tanpa tersentuh Aparat Penegak Hukum (APH) khususnya Polres Serdang Bedagai. Berdampak resahnya warga dampak polusi udara yang diciptakan hilir mudiknya truk-truk pengangkut tanah yang melintasi jalan Desa.
Hal tersebut disampaikan Warga setempat yang berinisial "Katimin" (54) tahun, kepada wartawan ini, Kamis (07/05/2026) sekitar pukul : 09.45 WIB.
"Ngeri memang debu bang saat ini, apalagi nanti pas truk pengangkut tanah dari lokasi galian C milik "UMR" melintas bang," sebut Katimin.
"Sudah lama bang galian C itu beroperasi di Desa Cempedak ini, enggak tahu bang ada atau tidaknya izinnya, tapi yang pasti lancar saja kelihatannya bang, setiap hari melintas dari depan rumah ini sekitar puluhan truk lah bang," ungkap Katimin lagi, saat Wartawan tanya dimana lokasi galian C, dan sudah berapa lama beraktivitas.
Mengingat dampak galian C tanah urug umumnya menyebabkan kerusakan lingkungan fisik dan sosial yang signifikan, meliputi erosi, tanah longsor, penurunan debit air tanah, dan perubahan bentang alam. Eksploitasi ini juga memicu hilangnya lapisan tanah subur, sedimentasi sungai, kerusakan infrastruktur jalan, serta potensi bahaya keselamatan warga.
Maka diharapkan peran serta aktif Pemerintah setempat, dan Kepolisian khusunya Polres Sergai untuk mengambil tindakan yang tegas dan terukur.
Mengingat Penambangan galian C (tanah, pasir, batuan) tanpa izin (ilegal) diatur tegas dalam UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pelaku terancam pidana penjara hingga 5 tahun dan denda maksimal Rp. 100 miliar berdasarkan Pasal 158.
Hingga berita ini dirilis, wartawan ini belum berhasil mendapatkan penjelasan resmi dari pemilik tambang diduga ilegal inisial "UMR". (TIM).

