Keterangan Photo : Anggota PARALEGAL Atas Nama PAIMIN Dinonaktifkan (diberhentikan) dari Lembaga Bantuan Hukum -Pamungkas Jaya Keadilan (LBH-PJK).
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Disampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan seluruh mitra Lembaga Bantuan Hukum -Pamungkas Jaya Keadilan (LBH-PJK).
Jika anggota PARALEGAL LBH-PJK yang bernama : PAIMIN, Terhitung sejak diterbitkannya berita ini, Sabtu (23/05/2026) bukan lagi bagian atau bukan lagi anggota PARALEGAL LBH-PJK.
Maka segala tindak -tanduknya atau kegiatannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sudah bukan lagi tanggung jawab LBH-PJK.
Demikian informasi ini disampaikannya oleh Pimpinan Umum LBH-PJK, untuk dipahami dan ketahui oleh masyarakat luas, terkhusus mitra kerja LBH-PJK.
Tertanda Pimpinan Umum LBH-PJK, Fajar Alam, SH. (SA).


