-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Direktur/Pimpinan Umum LBH-PJK Menonaktifkan "PAIMIN" Sebagai Anggota PARALEGAL LBH-PJK.

Sabtu, 23 Mei 2026 | 00.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-23T07:04:01Z

Keterangan Photo : Anggota PARALEGAL Atas Nama PAIMIN Dinonaktifkan (diberhentikan) dari Lembaga Bantuan Hukum -Pamungkas Jaya Keadilan (LBH-PJK). 


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Disampaikan kepada seluruh Instansi Pemerintah, BUMN, BUMD dan seluruh mitra Lembaga Bantuan Hukum -Pamungkas Jaya Keadilan (LBH-PJK). 


Jika anggota PARALEGAL LBH-PJK yang bernama : PAIMIN, Terhitung sejak diterbitkannya berita ini, Sabtu (23/05/2026) bukan lagi bagian atau bukan lagi anggota  PARALEGAL LBH-PJK.



Maka segala tindak -tanduknya atau kegiatannya yang diduga melakukan pelanggaran hukum, sudah bukan lagi tanggung jawab LBH-PJK.


Demikian informasi ini disampaikannya oleh Pimpinan Umum LBH-PJK, untuk dipahami dan ketahui oleh masyarakat luas, terkhusus mitra kerja LBH-PJK.


Tertanda Pimpinan Umum LBH-PJK, Fajar Alam, SH. (SA).

×
Berita Terbaru Update