-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gawat !!! Dinkes Asahan Diduga Manipulasi Angkutan Limbah B3 Puskesmas Tidak Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001.

Senin, 18 Mei 2026 | 04.43.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-05-18T11:44:21Z

 

Keterangan Photo : Mobil Pengangkutan Limbah B3  Puskesmas Tahun 2025.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun di puskesmas wajib mengikuti standar ketat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2001, untuk mencegah infeksi dan pencemaran lingkungan yang meliputi pemilahan, pewadahan (kantong kuning) dan penyimpanan sementara hingga pengangkutan oleh pihak ketiga yang berizin. 


Penting bagi puskesmas memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas dan izin TPS limbah B3. 


Hasil investigasi tim media, Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan pada tahun 2022 diduga  telah menganggarkan pengangkutan Limbah B3 Puskesmas senilai Rp. 145.000.000 melalui APBD dengan metode pemilihan penyedia pengadaan langsung. 


Sekretaris Dinkes Saat dikonfirmasi lewat whatsApp, menjawab pengangkutan limbah B3 Puskesmas telah dianggarkan dari tahun 2018 sampai dengan 2026 dan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. 



"Saat ini penyedianya adalah PT. Sumatera Deli Indah untuk mengangkut limbah B3 di 30 puskesmas yang dianggarkan oleh dinas kesehatan bukan dianggarkan oleh puskesmas dari tahun 2018 sampai 2026 sudah sesuai regulasi", jawab Ijal Pohan.


Selain itu ia juga mengirimkan foto kegiatan proses pengangkutan limbah dan foto kendaraan (mobil) pengangkutan limbah B3 tersebut pada tahun 2025. 


Anehnya saat ditanya foto proses dan mobil pengangkutan limbah B3 Puskesmas pada tahun 2022 malah menjawab lain penyedia. 


Ucap Sekretaris Dinas Kesehatan Asahan, "Iya, 2022 lain penyedia," sebutnya, saat dikonfirmasi oleh Wartawan, Selasa Pada 18/5/2026 sekira Pukul 11.45 WIB.


Secara terpisah, KETUA LBH RI NUSANTARA Julianto Putra LH,S.H.,M.Kn saat dikonfirmasi awak media mengatakan kegiatan pengangkutan limbah B3 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan banyak kejanggalan, yang dikhawatirkan tidak sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 


"Harusnya dinas kesehatan membuka informasi secara terang benderang jangan ada yang ditutupi,agar masyarakat tahu bahwa proses pengadaan langsung kegiatan pengangkutan limbah B3 Puskesmas tersebut sudah sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, PP No 101 Tahun 2014, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) No P.56/Menlhk-Setjen/2015, Permenkes No 18 Tahun 2020, Permen LHK No 4 Tahun 2020 dan No 6 Tahun 2021. Dan kirimkan saja kualifikasi penyedianya jika memenuhi syarat serta foto-foto kegiatannya, bila masih terkesan ditutup-tutupi informasi yang diminta oleh media itu suatu pelanggaran dan patut dicurigai bahwa adanya manipulasi pada kegiatan tersebut", tegas Julianto Putra.  (ZA).

×
Berita Terbaru Update