Keterangan Photo: Surat Perkembangan Penyelidikan PNS Kemenag dan Pegawai P3K Dinas BPBD Asahan Tahap Lidik (kiri), dan Tampang PNS Kemenag dan Pegawai P3K BPBD Asahan. Diperiksa Penyidik.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Hampir satu bulan Kepala Kantor Kementrian Agama (Kakan Kemenag) Asahan Abdul Manan tidak menjawab, dan diduga telah memblokir nomor WhatsApp Awak media ini, setelah berulang kali dikonfirmasi pada pukul : 10.20 WIB (07/04/2026), dan pada pukul : 11.10 WIB pada tanggal (20/04/226), untuk menyeimbangkan Berita terkait anggotanya atas dugaan kejahatan Serius, Oknum PNS stafnya berinisal LN yang saat ini diduga telah dipindahkan ke Kantor KUA, Kecamatan Meranti.
Pertanyaan awak media ini terkait Pasal 352 dan pengerusakan rumah yang saat ini sedang menunggu di Sidangkan di Pengadilan Negri Kisaran, dan tanggapannya terkait pasal 372 dan 378 yang saat ini sudah diterbitkan SP2HP dari pihak Polres Asahan.
Dalam sejumlah pasal yang ditetapkan korban (ayah kandungnya berinisal S) merasa hampir putus asa, sebab pihak jaksa tidak menerima jeratan pasal yang di sangkakan dan proses penyelidikan hingga Penyidikannya di Polres memakan waktu hampir 6 bulan.
Sedangkan Pasal 372 dan Pasal 378 yang dilaporkan Korban sudah tahap Penyelidikan.
Dalam kasus ini Kemenag Asahan terkesan tidak perduli dengan derita ayah kandung yang melahirkan LN yang saat ini menjadi Staf untuk memudahkan kerjanya sebagai Kakan Kemenag .
Di sisi lain Korban (S ) juga mengatakan menantunya berinisal NJH yang bekerja di di Dinas BPBD Asahan, yang statusnya pegawai P3K juga berstatus terlapor di Polres Asahan, "diduga merasa bangga menyiksa saya, saya akan laporkan hal ini ke Bupati dan Pengawas PNS Kabupaten Asahan, sedangkan LN (20/4/2026) meminta tolong," ungkap S ke Wartawan ini.
Sementara itu Praktisi hukum Asahan menilai, Kemenag Asahan bisa saja dilaporkan ke Dirjen pengawasan PNS , jika keduanya Suami Istri yang berstatus PNS dan pegawai P3K dinas BPBD naik jadi tersangka dan di Vonis hakim, bisa di PTDH dengan ancaman kurungan badan lebih dari 5 Tahun. (ZA).

