-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Untuk Diketahui !!! Menurut Wakil Menteri Hukum di KUHAP Baru Dijelaskan, Laporan di Polisi Diabaikan, Polisi Bisa Diajukan ke Praperadilan.

Minggu, 08 Februari 2026 | 19.53.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-09T03:53:39Z

Keterangan Photo : Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej memberikan keterangan pers mulai berlakunya KUHP, KUHAP, dan UU Penyesuaian Pidana di Kantor Kementrian Hukum. 


JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku awal tahun ini, turut mengatur mekanisme "Undue Delay" atau penundaan berlarut dalam penanganan perkara.


Eddy menjelaskan, ketentuan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pelapor apabila perkara yang dilaporkannya tidak ditindaklanjuti penyidik.


“Kalau sekarang teman-teman melapor kepada polisi mengenai suatu perkara, ternyata perkara itu tidak ditindaklanjuti oleh penyidik, saudara-saudara bisa praperadilan yang namanya "undue delay." Jadi kalau kita mengadu ke polisi, polisi cuekin atau tidak ditanggapi, bisa praperadilan,” ujar Eddy di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (05/01/2026).


Selain "undue delay,"  Eddy juga memaparkan perluasan objek praperadilan lainnya yang diatur dalam KUHAP baru, salah satunya penangguhan penahanan.


“Terkadang satu perkara di kepolisian ditahan, di jaksa tidak ditahan. Atau di kepolisian tidak ditahan, di jaksa ditahan. Itu bisa dilakukan praperadilan,” kata Eddy lagi. 


Tidak hanya itu, Eddy juga menyebut praperadilan dapat diajukan terhadap penyitaan benda yang tidak berkaitan dengan tindak pidana.


Mengakhiri keterangannya Eddy menyebutkan, “Penyitaan terhadap benda yang tidak ada hubungannya dengan tindak pidana, itu juga bisa dilakukan praperadilan,” pungkasnya. (**).

×
Berita Terbaru Update