-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polres Asahan Ungkap Kasus Pembunuhan Seorang Perempuan Usia 20 Tahun, Pelaku Orang Terdekat.

Selasa, 03 Februari 2026 | 03.36.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-02-03T11:36:17Z

Keterangan Photo : Pelaku Pembunuhan berinisial M.A yang merupakan orang terdekat korban, saat ini diamankan di Polres Asahan.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Sat Reskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang mengakibatkan matinya seorang perempuan berusia 20 tahun di Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.


Kasus tersebut terjadi pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di Jalan Batu Asah, Kelurahan Sidodadi. Korban diketahui berinisial AIP (20), sementara pelaku berinisial M.A. (29) yang merupakan orang terdekat korban.


Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim AKP Immanuel Simamora menyampaikan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mengamankan pelaku yang saat itu berada di rumah duka.


“Awalnya pelaku mengelak dan menyebut korban meninggal karena terjatuh dari sepeda motor. Namun hasil pemeriksaan menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban,” ujar AKP Immanuel.


Korban sempat dibawa ke RSUD Kisaran dan jenazah sudah dibawa pulang ke rumahnya, namun karena ada kejanggalan kemudian polisi minta persetujuan orang tua korban dan selanjutnya dibawa untuk autopsi ke RS Bhayangkara Tebing Tinggi.


Hasil autopsi menyimpulkan korban meninggal dunia akibat kekerasan benda tumpul yang menyebabkan patah tulang iga dan robekan organ hati hingga menimbulkan mati lemas.


Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan kain sarung. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya dan telah dilakukan penangkapan serta penahanan.


Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Asahan masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pelaku dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1), (2) subs Pasal 466 Ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (SA).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update