MEDAN-TURANGNEWS.COM-Perjuangan panjang 103 guru honorer Kabupaten Langkat dalam mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil manis. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi menolak permohonan Kasasi yang diajukan Bupati Langkat terkait sengketa hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Putusan Kasasi Nomor: 345 K/TUN/2025 tertanggal 22 Januari 2026 tersebut menguatkan putusan PTUN dan PTTUN Medan. Dengan keluarnya putusan ini, maka perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, SH., MH, menegaskan bahwa tidak ada alasan lagi bagi Bupati Langkat untuk menunda pelaksanaan putusan pengadilan. Ia mendesak agar pengumuman kelulusan seleksi PPPK Guru tahun 2023 segera dibatalkan dan diumumkan ulang berdasarkan hasil Computer Assisted Test (CAT).
"Kemenangan ini adalah puncak perjuangan para guru yang dizalimi oleh sistem seleksi yang penuh kecurangan. Kami mendesak Bupati Langkat untuk segera melaksanakan putusan PTUN Medan, yaitu mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan nilai CAT murni," tegas Irvan Saputra dalam keterangan tertulisnya, Rabu (04/02/2026).
Buntut Maladministrasi dan Korupsi Kasus ini bermula ketika ratusan guru honorer dengan nilai CAT tinggi dinyatakan tidak lulus akibat munculnya nilai Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dinilai siluman. Ombudsman RI Perwakilan Sumut sebelumnya juga telah menemukan maladministrasi dalam prosedur SKTT tersebut.Kalender acara Sumut
Tidak hanya sengketa administrasi, kasus ini juga menyeret pejabat teras Kabupaten Langkat ke jeruji besi atas tindak pidana korupsi. Nama-nama seperti Saiful Abdi (Kadis Pendidikan) telah divonis 3 tahun penjara, disusul Alek Sander (Kasi Pendidikan) 2,5 tahun, serta dua kepala sekolah lainnya yang juga telah dijatuhi hukuman penjara.
"Perkara ini bukan sekadar administrasi, tapi ada tindak pidana korupsinya yang sudah terbukti di pengadilan. Jadi, sudah sangat jelas bahwa proses seleksi kemarin itu cacat hukum dan manipulatif," lanjut Irvan.
Desakan LBH Medan LBH Medan selaku kuasa hukum para guru honorer mengeluarkan tiga poin desakan utama kepada Bupati Langkat diantaranya :
- Segera melaksanakan putusan kasasi MA dan PTUN Medan.
- Membatalkan pengumuman kelulusan PPPK Langkat khusus Guru tahun 2023 yang lama.
- Mengumumkan ulang kelulusan berdasarkan hasil nilai CAT murni.
Irvan memperingatkan, jika Bupati Langkat tetap tidak bergeming dan mengabaikan putusan yang sudah inkracht ini, pihaknya bersama para guru honorer tidak akan tinggal diam.
"Apabila putusan ini tidak segera dieksekusi, kami akan menempuh segala upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan hak-hak para guru honorer ini terpenuhi. Jangan lagi menunda keadilan bagi mereka yang sudah mengabdi belasan tahun," pungkas Irvan. (SA)

