-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kompensasi Pasca Banjir Aceh Tamiang Jadi Sorotan Paripurna DPRK, Polemik Pemilik dan Penyewa Rumah Mengemuka.

Jumat, 30 Januari 2026 | 16.31.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-31T00:31:10Z

Keterangan Photo : Suasana Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Persoalan kompensasi pasca bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Tamiang menjadi perhatian serius dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang. Rapat koordinasi ini dihadiri oleh Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon, SH, Wakil Ketua Saiful Bahri, SH, MH,  Kepala Dinas PUPR (Plt) Mix Donal, SH, Kepala Dinas Sosial (Plt) Ahmad Yani, S.STP, M. Si, Kepala Dinas BPBD Iman Suheri  dan anggota  Dewan dari beberapa Komisi (Jumat, 30 Januari 2026).


Polemik antara pemilik rumah dan penyewa rumah terkait hak penerimaan bantuan mencuat dan memicu perdebatan di forum legislatif tersebut.


Kepala Dinas Sosial (Plt) Ahmad Yani di gempur pertanyaan dari kalangan anggota DPRK Aceh Tamiang dan Yani menjawab dengan lugas dan tegas berkaitan dengan kompensasi masyarakat Aceh Tamiang pasca bencana banjir perihal Rusak Ringan, Rusak Sedang dan Rusak berat bagi masyarakat pemilik dan penyewa rumah yang dilanda banjir bandang.


"Pasca bencana banjir berkaitan kompensasi pemilik dan penyewa harus dicari solusi agar win-win solution berdasarkan verifikasi validasi data di lapangan" ujar Ahmad Yani.


"Perdebatan kompensasi antara pemilik dan penyewa  tidak perlu diperdebatkan terus menurus, mari kita cari solusi bijak dan kita ajukan ke Bupati Drs, Armia Pahmi, MH,  untuk mendapatkan solusi terbaik bagi masyarakat korban bencana banjir Aceh Tamiang", Ujar Mix Donal.


Dalam paripurna, sejumlah anggota DPRK menyoroti keluhan masyarakat penyewa rumah yang merasa belum mendapatkan perlakuan adil dalam penyaluran bantuan pasca banjir. Meski menjadi korban langsung dan mengalami kerugian harta benda serta sumber penghidupan, banyak penyewa tidak tercatat sebagai penerima bantuan karena status mereka bukan pemilik rumah.


“Pendataan jangan hanya berbasis kepemilikan aset. Penyewa rumah juga warga Aceh Tamiang yang terdampak langsung dan harus dilindungi,” tegas Djamil Hasan, salah satu anggota DPRK dalam rapat paripurna.


Di sisi lain, pemilik rumah menyampaikan aspirasi agar bantuan perbaikan rumah tetap menjadi prioritas, mengingat kerusakan fisik bangunan akibat banjir menimbulkan beban ekonomi besar bagi mereka. Kondisi ini menimbulkan tumpang tindih klaim hak yang berpotensi memicu konflik sosial di tengah masyarakat.


Paripurna DPRK juga menyoroti lemahnya petunjuk teknis penyaluran kompensasi, khususnya dalam mengakomodasi kasus rumah sewa. DPRK mendorong pemerintah daerah dan BPBD Aceh Tamiang untuk segera menyusun kebijakan yang membedakan jenis bantuan antara pemilik rumah dan penyewa, tanpa menghilangkan hak salah satu pihak.


Usulan yang mengemuka dalam rapat tersebut antara lain pemisahan skema bantuan, di mana pemilik rumah menerima bantuan rehabilitasi bangunan, sementara penyewa rumah mendapatkan bantuan sosial, logistik, serta dukungan pemulihan ekonomi.


“Bencana ini tidak boleh melahirkan ketidakadilan baru. Negara harus hadir untuk semua korban, baik pemilik maupun penyewa,” ujar Desi Amelia anggota DPRK llainnya 


DPRK Aceh Tamiang juga meminta aparatur gampong dilibatkan secara aktif dalam pendataan korban berbasis domisili aktual sebelum bencana, guna memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran dan menghindari kecemburuan sosial.


Rapat paripurna tersebut ditutup dengan rekomendasi agar pemerintah daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme kompensasi pasca banjir, demi menjamin keadilan, transparansi, dan ketertiban sosial di Aceh Tamiang. 

(SIP. Simanjuntak).

×
Berita Terbaru Update