Keterangan Photo : Ketua DPC AWPI Sibolga- Tapteng "Gosen Situmeang," dan Ketua DPD AWPI Sumatera Utara "Frita Eva Lisna Purba,
TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- Adanya kelompok yang mengaku dari Wartawan yang ada di Kabupaten Tapanuli Tengah, yang diduga memberikan surat kepada 159 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Tapteng, dengan mengaku atas perintah dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Tapteng serta Bupati Tapteng.
Dalam surat tersebut, setiap desa diperintahkan untuk memberikan dana publikasi senilai Rp 2 juta, bahkan dalam bagian surat tertulis kalimat yang menyatakan, “tidak kami larang Wartawan meliput giat desa namun Dana Publikasi tetap pada kami.”
Dan anehnya saat ada Kepala Desa yang bertanya mengenai alasan permintaan dana tersebut, kelompok oknum yang mengaku wartawan itu malah menyuruh untuk bertanya kepada Bupati Tapteng.
Menyikapi isu diatas Ketua Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia (DPC AWPI) Sibolga-Tapteng "Gosen Situmeang" menyoroti Kasus ini, dengan mengatakan, "karena pengelolaan Dana Desa telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga muncul pertanyaan apakah Oknum Wartawan diperbolehkan menguasai Dana Desa dengan alasan dana Publikasi ? Lalu bagaimana mekanisme yang tepat untuk publikasi kegiatan desa ?" sebutnya, Sabtu (31/01/2026).
"Dan jika memang bisa Dana Publikasi diperuntukkan untuk wartawan, seharusnya Pemkab Tapteng mengumumkan secara resmi melalui Dinas Kominfo (bukan melalui PMD), dan seyogyanya tidak ada pembedaan perlakuan terhadap wartawan, Mengingat dalam UU Pers Nomor 40 tahun 1999, semua wartawan yang bergabung di media yang memiliki legalitas yang jelas dan syah, mempunyai hak yang sama untuk peliputan dan pemberitaan," ucapnya.
Lanjut Gosen Situmeang lagi, "Permintaan dana secara sepihak tanpa dasar hukum dan prosedur yang benar, dapat dianggap pelanggaran hukum sesuai PP No. 29 Tahun 1980 tentang Pengumpulan Dana dari Masyarakat, dan jika pun ada yang mengharuskan penggalangan dana dilakukan oleh Organisasi Pers juga mohon untuk tidak memilah, karena di Indonesia bukan hanya satu Organisasi Pers, AWPI adalah Organisasi Pers yang sah secara hukum negara dan keberadaannya diakui," sebutnya. (HMN).

