-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Seorang Wartawan Bersama Rekannya dari Organisasi Laskar Gibran, Dianiaya Lima Orang Ajudan Bupati Tapteng, Salah Satu Pelaku Diduga Oknum Polisi.

Kamis, 29 Januari 2026 | 19.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-30T03:01:28Z
Keterangan Photo : LP Atas Nama Marhamadan Tanjung (kiri), dan Saat Marhamadan Tanjung Mendapat Perawatan Medis Setelah Dianiaya 5 Orang Ajudan Bupati.


TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- Seorang Wartawan Media Online dari media Warta Pembaharuan.co.id yang bernama Marhamadan Tanjung bersama rekannya yang bernama Erik Pasaribu yang merupakan seorang aktivis dari Organisasi Laskar Gibran, saat ditemui di Mapolres Tapanuli Tengah mengaku telah telah dipukuli saat menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai Wartawan, di depan rumah kediaman Bupati Tapteng, Kamis (29/01/2026), sekira pukul : 17.18 WIB. 


Kepada sejumlah wartawan Marhamadan Tanjung menjelaskan, saat mereka berdua ingin mencari tahu kebenaran terkait adanya informasi yang menyebutkan jika rumah yang saat ini ditempati oleh Bupati Tapteng, yang terletak di sebuah Gang di bilangan Pandan merupakan rumah seseorang yang diduga sewa oleh Bupati Tapteng. Padahal, sebagai Bupati di Tapanuli Tengah sebagaimana diketahui bersama kan memiliki rumah dinas di Kota Sibolga, yang letaknya tepat disamping Kantor Wali Kota Sibolga, lantas kenapa harus menyewa rumah untuk tempat tinggal Bupati ??? 


"Sebelumnya kami izin sama Satpol PP untuk melakukan konfirmasi ke Bupati terkait rumah dinasnya yang tidak ditempati, namun Satpol PP yang sedang Piket sore itu mengatakan tidak bisa, karena sudah ada perintah dan sudah ada aturannya, yang langsung ku jawab dengan kalimat, OK berar  tidak bisa dikonfirmasi yah bang, lalu kami berdua izin balik, namun tidak berapa lama, ada beberapa orang yang kami duga ajudan Bupati datang bermobil dan naik sepeda motor menghampiri kami," terang Marhamadan.


Masih menurut Marhamadan, "selanjutnya kami diinterogasi lima orang yang kami duga merupakan Ajudan Bupati, hingga terjadi pemukulan pertama terhadap Erik, dan erik kembali diinterogasi dengan tuduhan ingin membuat ribut dirumah pribadi Bupati," sebutnya. 


Salah seorang Ajudan mengatakan, "kau juga lagi yang membuat ribut. Siapa menyuruh kau," sebut Marhamadan menirukan ucapan sang Ajudan. Setelah itu terjadi cekcok hingga pemukulan terhadap Erik yang jarak Erik dengan saya hanya 1 meter. 


Selanjutnya para ajudan itu memaksa Erik untuk mengaku untuk menyebutkan siapa oknum yang menyuruh kami untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait status rumah yang ditempati Bupati Tapteng saat ini.


Setelah Erik mengaku dan menyebut nama saya yang menyuruh, selanjutnya para ajudan tersebut mengejar saya, yang saat itu posisi saya sedang berjalan menuju simpang Gang masuk ke kediaman Bupati, disitulah saya dipukuli dan dibawa kembali ke pos jaga oleh para Ajudan Bupati tersebut. 


“Digang menuju rumah Bupati itulah saya ditendang, dipijak-pijak, dipukuli ditengah jalan, setelah itu saya dibawa ke pos (Satpol PP Rumah kediaman Bupati),” terang Marhamadan.


Masih menurut Marhamadan, "Di pos jaga itulah saya juga diintrogasi layaknya seorang penjahat, dan saat diinterogasi itu tiba-tiba salah seorang ajudan lainnya kembali memukul saya, sampai dada saya terasa sesak, ini mulut saya dipukul, kaki saya, tangan saya lagi seperti terkilir,” keluhnya sambil menunjukkan bagian tubuhnya yang memar akibat pemukulan tersebut.


Sambil dipukuli kata Marhamadan, para ajudan tersebut kembali menanya Erik siapa yang telah menyuruhnya. Erik kembali menunjuk kearah Ramadhan. Dan mendengar jawaban Erik para ajudan kembali memukuli kami dengan alat berupa selang.


“Diambillah selang oleh ajudan Bupati. Dilibaslah kami bergantian pakai selang, kepala saya, perut saya, tangan saya ini. Ini bengkak menangkisnya,” terang Marhamadan sambil mengerang menahan sakit pada tubuhnya.


Lanjut diceritakannya, beberapa saat kemudian, personil Polres Tapteng datang dan membawa keduanya ke Polres Tapteng. Sebelum dibawa, anggota Polisi tersebut meminta HP keduanya, yang sempat ditahan oleh para ajudan tersebut agar dikembalikan.


“Memang cerdik orang itu, HP kami ditahan, sehingga kami gak bisa merekam. Setelah kami di polres, kami minta orang Polres mengambil HP kami. Orang Polres minta, mana HP orang ini, pulang kan. Sudah dipulangkan sama kami HP nya,” katanya.


Marhamadan pun mengaku heran atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tapteng terhadap dirinya. Padahal, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Ramadhan telah menunjukkan kartu persnya kepada para ajudan Bupati.


“Ada, saya keluarkan KTA saya lagi. Malah saya pula yang diperiksa, diminta keterangan, saya bingung. Saya yang dianiaya, saya pula yang buat keterangan,” pungkasnya.


Selanjutnya, Marhamadan Tanjung kepada Wartawan ini mengaku sudah membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP, pada hari Kamis (29/01/2026), yang ditandatangani oleh a.n KA. SPKT RESOR TAPANULI TENGAH PAMAPTA III "ANDRIS SYAHPUTRA, SH. 


Sebelum mengakhiri keterangannya, kepada Wartawan ini Marhamadan Tanjung mengaku jika diantara pelaku pengeroyokan yang dialaminya salah satunya diduga Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah. 


"Salah satu yang mengeroyok kami duga merupakan Oknum Polisi yang bertugas di Polres Tapanuli Tengah bang, saya tidak tahu namanya tapi saya ingat betul jika diantara pelaku pengeroyokan ada satu pelaku diduga Oknum Polisi, karena saya sering lihat salah satu Oknum pelaku di Polres Tapanuli Tengah, dan saya atas nama Pribadi mohon bantuan dari kawan-kawan Insan Pers, Wartawan dan Aktivis, kiranya dapat membantu mengawal kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang kami ini sampai ada titik terang," harapnya, Jum'at (30/01/2026) sekira pukul : 08.45 WIB. (GS).

×
Berita Terbaru Update