Keterangan Photo : Pabrik PT Surya Jaya Agung (SJA Serdang Bedagai Yang Beralamat di Desa Sei Bulu, Dusun 2, Kecamatan Perbaungan.
SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- PT Surya Jaya Agung (SJA) adalah perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), khususnya memanfaatkan limbah batubara menjadi bahan baku batu bata beton. Perusahaan ini beroperasi di wilayah Sumatra Utara, termasuk Serdang Bedagai yang beralamat di Desa Sei Bulu, Dusun 2, Kecamatan Perbaungan, diduga menggaji karyawannya dibawah UMK Serdang Bedagai Tahun 2026 yaitu : Rp. 3.605.983/bulan, sementara untuk potongan iuran BPJS sebesar Rp. 30 ribu/Minggu, demikian curhatan salah satu Karyawannya ke Wartawan ini, Jum'at (13/02/2026) sekira pukul : 20.20 WIB.
"Saya sudah kerja 5 tahun di PT Surya Jaya Agung Sergai bang," sebut "UM" (36) tahun ke Wartawan ini, dan saat ditanya besaran gajinya "UM" pun menjawab dengan kalimat, "gaji Rp. 85 ribu/harinya bang kerja satu hari penuh dari jam : 07 pagi hingga jam : 17 sore," sebutnya.
Selanjutnya "UM" malah curhat ke Wartawan ini dengan kalimat, "bang sebenarnya gaji Upah Minimum Kabupaten (UMK) Serdang Bedagai berapa sih bang ? Terus untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya dikenakan berapa ? Karena kami setiap Minggunya di potong Rp. 30 ribu bang, artinya kalau sebulan kami untuk iuran BPJS kenak Rp. 120 ribu," ucapnnya.
Mendengar curhatan "UM" wartawan ini pun merespon dengan kalimat, "kalau gaji kamu sebesar Rp. 85 ribu/harinya itu artinya kalau satu bulan baru mencapai Rp. 2. 550.000, itupun kalau kerja satu bulan penuh yah, sementara kalau untuk iuran BPJS Ketenagakerjaan buruh pabrik (Penerima Upah/PU) umumnya berkisar 3% hingga 5,7%, dari upah bulanan yang ditanggung bersama oleh pekerja dan perusahaan. Potongan langsung dari gaji buruh biasanya meliputi 2% untuk JHT, dan 1% untuk Jaminan Pensiun (JP), dengan tambahan JKK/JKM yang umumnya ditanggung pemberi kerja," papar Wartawan ini ke "UM".
"Adapun rincian iuran BPJS Ketenagakerjaan (Penerima Upah/PU) diantaranya :
- Untuk program Jaminan Hari Tua (JHT) : Total 5,7%, di mana 2% dipotong dari gaji karyawan dan 3,7% dibayar oleh perusahaannya.
- Selanjutnya Jaminan Pensiun (JP) : Total 3%, di mana 1% dipotong dari gaji karyawan dan yang 2% dibayar perusahaan.
(Per 2026, batas maksimal upah untuk perhitungan JP adalah Rp. 10.547.400).
- Sedangkan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): 0,24% s/d 1,74% (tergantung risiko, dan sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan).
- Lalu ada juga Jaminan Kematian (JKM) yang besarannya 0,3% dari gaji kita, yang aturannya juga ditanggung perusahaan ditempat kita kerja.
- Dan terakhir ada namanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang iuranya itu ditanggung Pemerintah dan Perusahaan.
"Nah sekarang coba kamu tanyakan untuk Rp. 30 ribu potongan BPJS setiap minggunya itu kamu didaftarkan ke Program ketenagakerjaan maja," papar Wartawan ini ke "UM".
Dengan terbitnya berita ini, Wartawan ini pengen ketemu dengan Manajemen atau pihak terkait di PT. Surya Jaya Agung Sergai, mengingat adanya dugaan Gaji yang dibawah UMK, dan adanya iuran BPJS Ketenagakerjaan yang tidak jelas. (EDY).

