Keterangan Photo : M Haris Damanik S.H selaku Direktur LBH HIPAKAD' 63 Sumut dan Tim Saat Memberikan Penjelasan Kepada Wartawan SUMUTBRANTAS.COM, Selasa (10/02/2026).
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Miris dengan nasib Lurah Terjun Kecamatan Medan Marelan, Lukmanul Hakim (LH), yang diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belawan. Dampak sang Lurah yang dalam kapasitasnya hanya mencoba mediasikan sengketa tanah yang terjadi di wilayahnya namun menjadi ditersangkakan, demikian pemaparan M Haris Damanik S.H selaku Direktur LBH HIPAKAD' 63 Sumut kepada Wartawan sumutbrantas.com di momen kopdar, Selasa (10/02/2026) sekira pukul : 16.30 WIB.
"Seharusnya dalam penetapan tersangka harus berdasarkan dua alat bukti sebagaimana termuat dalam pasal 184 KUHP, dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka. Maka patut dipertanyakan terkait masalah silang sengketa tanah, dan seharusnya terlebih dahulu diselesaikan masalah keperdataannya di Pengadilan Negeri sesuai Wilayah Hukum pada objek sengketa pertahanan tersebut," ungkap M Haris Damanik.
Menurut M Haris lagi, "rancu bila diduga terlalu terburu-buru mengejar atau menuduh serta memposisikan khususnya pejabat Kelurahan, yang pada dasarnya sifatnya tidak "mengesahkan," melainkan hanya "mengetahui, mempelajari dan mempersaksikan" hal-hal yang dimohonkan oleh para pihak-pihak," sebutnya.
Mirisnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang diduga diuntungkan atas status Lurah Terjun, yang diduga di kriminalisasi dengan fakta nyata hingga saat ini diduga belum ada bukti-bukti jelas keuntungan apa yang diperoleh oleh Kelurahan.
Mengakhiri keterangnya M Haris Damanik menyebutkan, "harusnya awak media serta pihak-pihak yang telah menyebarkan berita-berita yang bersinggungan dengan "status hukum Kelurahan Terjun wajib SAH dan beralasan hukum", untuk melakukan konfirmasi langsung pada pihak penyidik Polres yang menangani status Lurah Terjun tersebut, atau setidak-tidaknya mengkonfirmasi langsung pada yang bersangkutan," pungkasnya.
Terpisah, Lurah Terjun "Lukmanul Hakim" saat dikonfirmasi oleh Wartawan SUMUTBRANTAS.COM menyebutkan jika dirinya hanya menjadi korban.
"Saya sebagai Lurah yang baru di Kelurahan Terjun ini, niatnya hanya membantu warga saya bang, tidak ada niat lain untuk kepentingan atau mengambil keuntungan pribadi enggak ada bang, saya hanya korban," pungkasnya singkat melalui telpon, Rabu (11/02/2026). (BRT).

