MEDAN-TURANGNEWS.COM-Taufik Tanjung,S.H.,M.H praktisi hukum kota Medan dari kantor hukum Taufik Tanjung & Partner's sekaligus salah satu pengurus di Kongres Advokat Indonesia (KAI) provinsi Sumatera Utara mengecam keras atas tindakan "dugaan" Intimidasi dan pengancaman terhadap salah seorang advokat berinisial ISN, yang diduga dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum (APH) di area parkir Polrestabes Medan yang terjadi beberapa waktu yang lalu.
Lebih lanjut Taufik Tanjung menyebutkan, Sabtu (24/1) kekerasan terhadap advokat mencakup tindakan fisik dan non-fisik yang menghambat pelaksanaan tugas profesi, seperti pengeroyokan, pemukulan, intimidasi, hingga kriminalisasi oleh aparat sudah jelas melanggar hak imunitas advokat. Khususnya mengenai hak imunitas dan perlindungan advokat sesuai Pasal 5 Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
"Untuk itu bapak Kapolda Sumut melalui Kabid Propam diminta segera menindaklanjuti kasus dugaan Intimidasi tersebut sekaligus melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku dugaan kekerasan fisik dan intimidasi kepada salah seorang advokat ISN, yang terjadi di area parkir Polrestabes Medan pada Kamis (22/01/2026) lalu.
Taufik Tanjung menjelaskan merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polri tidak dibenarkan melakukan tindakan penganiayaan, penyiksaan, atau kekerasan.
"Lebih dipertegas lagi pada Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2009: Lebih spesifik, peraturan ini mengatur tentang implementasi prinsip dan standar hak asasi manusia dalam penyelenggaraan tugas Polri, yang melarang keras tindakan penyiksaan, perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia," ucap Taufik Tanjung. (**).

