-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kisah Pilu, Pemilik Rumah Sewa Diduga Tidak Koperatif Dengan Konsumen Penyewa Rumah.

Jumat, 16 Januari 2026 | 03.30.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-16T11:30:04Z

Keterangan Photo : Ilustrasi, "Pendaratan di Satu Rumah Yang Sama," DRAMA PENDATAAN BANJIR.


ACEH TAMIANG-TURANGNEWS.COM-Kekhawatiran warga penyewa rumah terdampak banjir bandang di Aceh Tamiang kini berubah menjadi kepanikan. Meskipun masa pendataan bantuan rehabilitasi rumah yang sedianya berakhir pada 15 Januari kemarin sempat dikabarkan akan diperpanjang, nasib ribuan pengontrak tetap berada di ujung tanduk. Tanpa koordinasi dari pemilik rumah, mereka terancam kehilangan kesempatan mendapatkan bantuan kebencanaan.


Hingga penutupan jadwal pendataan pada Kamis kemarin (15/1/2026), banyak penyewa yang masih gagal mendaftarkan kerugian mereka. Hal ini bukan disebabkan oleh ketidaksiapan warga, melainkan karena keengganan para pemilik rumah untuk bekerja sama dalam proses verifikasi.


"Waktunya sudah habis kemarin. Walaupun ada kabar perpanjangan, kalau pemilik rumah nanti tidak mau kordinasi, kami tetap tidak bisa berbuat apa-apa. Kami hanya bisa melihat dua nama terdaftar dirumah yang sama sebagai calon penerima bantuan rehab rumah dari pemerintah," keluh warga bundar, salah satu penyewa di Karang Baru.


Muncul indikasi kuat bahwa banyak pemilik rumah sengaja tidak kooperatif karena dua alasan utama :

Pertama : pemilik rumah khawatir jika penyewa mendapatkan bantuan, maka nilai bantuan perbaikan fisik (rehab) untuk bangunan mereka akan berkurang.

Kedua : banyak pemilik rumah yang memilih untuk tidak menyewakan kembali rumahnya setelah diperbaiki nanti, sehingga mereka merasa tidak perlu membantu penyewa saat ini dalam proses pendataan.


Akibatnya, koordinasi yang buruk ini telah memblokir akses penyewa terhadap bantuan tersebut. Meskipun sudah terdaftar sebagai penerima bantuan bencana tetapi tanpa validasi dari pemilik bangunan, status penyewa sebagai "korban terdampak" seringkali dianggap tidak memenuhi syarat administratif oleh sistem pemerintah.


Hal ini menyebabkan, nasib warga yang menyewa rumah menjadi kisah pilu, meskipun pemerintah daerah mengisyaratkan adanya perpanjangan waktu pendataan, para aktivis kemanusiaan di Aceh Tamiang menilai hal itu tidak akan berguna bagi penyewa jika prosedurnya tetap kaku.


"Perpanjangan waktu hanya akan menguntungkan pemilik lahan jika aturan utamanya tidak diubah. Selama bantuan rehabilitasi hanya dipaku pada sang pemilik rumah, maka warga yang menyewa akan selamanya menjadi 'bayangan' yang tidak terlihat oleh negara. Mereka kehilangan harta, kehilangan harapan rumah, dan kini kehilangan hak bantuan akibat ego pemilik rumah," tegas Syawaluddin Ketua Komunitas Jurnalis Lingkungan Aceh Tamiang Tamiang (KJL-AT).


Ia mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang untuk membuka lalur mandiri bagi Penyewa dengan memberikan kesempatan bagi pengontrak untuk mendaftar bantuan berdasarkan surat keterangan domisili atau saksi dari tetangga/perangkat desa tanpa ketergantungan pada dokumen pemilik rumah.


Kemudian, melalui audit pemilik rumah dengan memberikan peringatan kepada pemilik rumah yang menerima dana rehab namun menolak membantu validasi data penyewa yang tinggal di properti mereka saat bencana terjadi. Dan skema bantuan terpisah seperti contoh memisahkan secara tegas antara bantuan fisik (untuk aset) dan bantuan kemanusiaan (untuk individu/penyewa).


Waktu terus berjalan, dan bagi warga penyewa di Aceh Tamiang, setiap menit yang berlalu tanpa adanya perubahan regulasi adalah langkah menuju pemiskinan permanen pasca-bencana. (REN).

×
Berita Terbaru Update