LANGKAT-TURANGNEWS.COM-Fenomena tertundanya penangan kasus temuan-temuan indikasi penyalahgunaan Dana Desa yang dilaporkan masyarakat ke Kejaksaan Negeri Langkat, bisa dipastikan tidak akan sampai ke ranah pengadilan.
Hal ini terbentur adanya regulasi penandatanganan kerjasama (MoU) antara Kejaksaan dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yaitu instansi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah (seperti Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BPKP) yang bertugas melakukan pengawasan internal terhadap pelaksanaan kebijakan, program, dan pengelolaan anggaran untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik, efisien, efektif, serta mencegah korupsi.
Sehingga MoU antara Aparat Penegak Hukum (APH) dengan APIP, sudah berperan sebagai ‘sistem imun’ pemerintah yang mengawasi sejak awal (pencegahan) dan menjadi mitra pemerintah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan mengabaikan laporan yang disampaikan masyarakat.
Intinya, jika menyikapi adanya kesepakatan kerjasama atau MoU antara APH, khususnya Kejaksaan dan APIP, pelaporan yang disampaikan masyarakat hanya akan bertahan di atas meja APH. Selanjutnya, Jaksa atau APH hanya menyalin indikasi temuan yang dilaporkan masyarakat ke APIP (Inspektorat).
Sebab, kepala desa yang terindikasi korupsi Dana Desa, cukup dipanggil Inspektorat berdasarkan berkas yang dikirimkan pihak Kejaksaan. Dan jika ada temuan saat dilakukan audit, kades bersangkutan cukup mengembalikan anggaran sesuai jumlah temuan yang disampaikan Inspektorat. Sehingga, begitu berkas hasil audit dikirimkan kembali kepada jaksa, laporan indikasi korupsi yang disampaikan masyarakat seolah tuntas dengan sendirinya.
Hal seperti ini lah yang terjadi atas kasus pelaporan dugaan penyalahgunaan Dana Desa, dan indikasi mark up anggaran kegiatan pengadaan air bersih yang terjadi di Desa Telagah Kecamatan Sei Bingai Kabupaten Langkat yang dilaporkan warga ke Kejari Langkat.
Berdasarkan keterangan pihak Kejari Langkat melalui Kasubsi Bidang Intelijen, Frama, kasus Kepala Desa Telagah Kolen Ginting, yang dilaporkan warganya atas dugaan penyalahgunaan Dana Desa dan indikasi mark up pengerjaan proyek pengadaan air bersih, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Langkat, sudah dilakukan pengembalian.
“Terkait kasus pelaporan Kepala Desa Telagah, berdasarkan hasil audit dari Inspektorat yang dikirimkan ke kita, ternyata sudah ditindaklanjuti. Artinya, dari hasil audit yang disampaikan Inspektorat, temuan yang diaudit sudah dilakukan pengembalian. Jadi, lebih baik konfirmasi aja pihak Inspektorat Bang. Karena kita sudah ada MoU dengan APIP terkait terkait permasalahan Dana Desa. Jadi, setiap adanya indikasi kerugian Dana Desa yang dilaporkan, kita koordinasi dengan APIP atau Inspektorat untuk melakukan audit intern. Jadi kewenangan Inspektorat yang mengaudit indikasi adanya temuan kerugian. Intinya, Kades Telagah sudah menindaklanjuti temuan itu, dan sudah mengembalikan ke Kas Desa,” ujar Frama.
Saat ditanyakan bagaimana tindaklanjut pelaporan warga atas temuan indikasi dugaan korupsi Kades Telagah ke Kejaksaan ? Frama mengatakan masih akan menela’ah kembali laporan itu. “Kita masih belum menela’ah laporan itu Bang. Tapi, pihak pelapor sudah menemui kita dan sudah mengetahui adanya pengembalian Dana Desa yang dilakukan Kades Telagah,” ujarnya.
Pengembalian tidak Menghentikan Unsur Pidana
Sementara itu, pengamat hukum sekaligus Ketua Federasi Advokad Republik Indonesia (Ferari) Langkat, Ukurta Toni Sitepu SH CPM, mengatakan, bahwa fungsi APIP merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat dan daerah (seperti Inspektorat Jenderal, Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, dan BPKP).
“APIP bertugas melakukan pengawasan internal dan memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan efektif, yang pada intinya mereka itu ada guna melindungi organisasi pemerintahan dari kerugian secara finansial dan kecurangan dari oknum. Namun, harus difahami, bahwa APIP tidak memiliki kewenangan hukum untuk menghentikan suatu dugaan perkara korupsi Dana Desa agar tidak naik ke tingkat pengadilan,” terang Toni kepada wartawan, Rabu (14/01/2026).
Dijelaskannya, pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus unsur pidana dalam perkara dugaan korupsi.
“Merunut pada UU Nomor 31 tahun 1999, Pasal 4 tentang tindak pidana korupsi yang berbunyi, ‘bahwa pengembalian keuangan negara atau perekonomian negara, tidak serta merta menghapuskan pidananya bagi pelaku, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3’. Namun dalam prakteknya (tidak keseluruhan), pengembalian kerugian negara sebelum penyidikan dapat dihentikan. Artinya, pidananya dapat dihentikan. Apalagi ketika APH tidak menemukan Mens Rea-nya,” urai Toni.
Toni membenarkan, jika beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Agung pernah membuat sebuah kebijakan, bahwa kerugian di bawah Rp. 50 juta tidak harus sampai ke pengadilan. Namun kebijakan tersebut bertentangan dengan UU tindak pidana tentang pemberantasan korupsi.
Banyak pihak meragukan tindak lanjut penanganan kasus pelaporan atas indikasi temuan dugaan penyimpangan Dana Dana yang dilakukan Kepala Desa ke Kejaksaan Negeri Langkat. Sebab, peran APIP yakni Inspektorat, mampu mengalahkan tugas dan kinerja jaksa untuk melakukan tindakan hukum kepada Kepala Desa yang terindikasi melakukan korupsi. Sebab, peran Inspektorat saat ini dianggap tameng bagi kades yang melakukan korupsi.
“Bagaimana mungkin upaya masyarakat berharap adanya tindakan hukum atas adanya perbuatan kepala desa yang terindikasi melakukan korupsi Dana Desa ? Setiap ada pelaporan, jaksa menyerahkan ke APIP (Inspektorat) untuk melakukan audit internal. Bahkan, tidak jarang Inspektorat memberikan waktu berbulan-bulan kepada kades yang dilaporkan untuk mengembalikan nilai kerugian. Kita menduga, peran auditor Inspektorat sangat besar atas terjadinya bargaining terhadap kades terlapor,” kesal warga Desa Telagah yang turut melaporkan Kades Telagah Kolen Ginting, ke Kejari Langkat, kepada wartawan, Rabu (14/1/2026) di Stabat.
Sehingga, dari bergaining itu, sambung warga, kades diberikan kesempatan untuk membayar atau mencicil nilai temuan yang disodorkan jaksa, berdasarkan temuan dan laporan masyarakat. “Asalkan antara kades dan oknum di Inspektorat, ada kesepakatan bisa memberikan sesuatu kepada pihak APIP. Kalau gitu, Kades di Langkat ya gak takut korupsi. Karena kalau ketahuan, bisa mengembalikan kerugian meski harus dicicil,” ujar warga Desa Telagah yang merasa kecewa atas kinerja jaksa dan pihak Inspektorat Langkat. (**).

