Keterangan Photo : Ketua DPD AWPI SUMUT "Frita Eva Lisna Purba" Saat Memberikan Komentar Kepada Wartawan, Jum'at (30/01/2026).
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Ketua Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPD-AWPI) Sumatera Utara, Frita Eva Lisna Purba, dalam kesempatannya kepada sejumlah wartawan yang bergabung di DPD AWPI Sumatera Utara mengatakan, "kita sangat menyesalkan adanya dugaan tindakan kekerasan yang kembali terjadi di Sumatera Utara, kali ini korbannya adalah Marhamadan Tanjung dari Media Online dari Warta Pembaharuan.co.id, bersama rekannya dari Aktivis Erik Pasaribu yang merupakan seorang aktivis dari Laskar Gibran," sebutnya, Jum'at (30/01/2026).
Menurut Frita Purba tindakan yang dilakukan oleh sejumlah orang yang diduga Ajudan Bupati Tapanuli Tengah adalah tindakan yang melanggar kemerdekaan Pers, bahkan tindakan yang dengan sengaja melakukan serangan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistiknya merupakan pelanggaran hukum humaniter internasional dan juga merupakan "kejahatan perang", dan UU telah menjamin dan melindungi Wartawan dalam menjalankan tugasnya," ucapnya,
"Maka kita dari AWPI sangat berharap atas kinerja Bapak AKBP Muhammad Alan Haikel, S.K.M, S.I.K, M.I.K selaku Kapolres di Tapanuli Tengah, kita akan kawal kasus ini sampai tuntas agar berjalan sesuai hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," sebutnya lagi.
Mengakhiri keterangannya Frita Purba menyerukan agar para Insan Pers dan seluruh penggiat Jurnalistik untuk bersatu dan kompak, jangan biarkan ada Oknum-Oknum yang berusaha mengkebiri kebebasan Pers sebagaimana yang telah diamanatkan dalam UU Nomor : 40 tahun 1999 tentang Pers.
Sebelumnya, Marhamadan Tanjung bersama rekannya yang bernama Erik Pasaribu yang merupakan seorang aktivis dari Organisasi Laskar Gibran, mengaku telah dipukuli saat menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai Wartawan, di depan rumah kediaman Bupati Tapteng, Kamis (29/01/2026), sekira pukul : 17.18 WIB.
Kepada sejumlah wartawan Marhamadan Tanjung menjelaskan, saat mereka berdua ingin mencari tahu kebenaran terkait adanya informasi yang menyebutkan jika rumah yang saat ini ditempati oleh Bupati Tapteng, yang terletak di sebuah Gang di bilangan Pandan merupakan rumah seseorang yang diduga sewa oleh Bupati Tapteng. Padahal, sebagai Bupati di Tapanuli Tengah sebagaimana diketahui bersama kan memiliki rumah dinas di Kota Sibolga, yang letaknya tepat disamping Kantor Wali Kota Sibolga, lantas kenapa harus menyewa rumah untuk tempat tinggal Bupati ???
"Sebelumnya kami izin sama Satpol PP untuk melakukan konfirmasi ke Bupati terkait rumah dinasnya yang tidak ditempati, namun Satpol PP yang sedang Piket sore itu mengatakan tidak bisa, karena sudah ada perintah dan sudah ada aturannya, yang langsung ku jawab dengan kalimat, OK berar tidak bisa dikonfirmasi yah bang, lalu kami berdua izin balik, namun tidak berapa lama, ada beberapa orang yang kami duga ajudan Bupati datang bermobil dan naik sepeda motor menghampiri kami," terang Marhamadan.
Masih menurut Marhamadan, "selanjutnya kami diinterogasi lima orang yang kami duga merupakan Ajudan Bupati, hingga terjadi pemukulan pertama terhadap Erik, dan erik kembali diinterogasi dengan tuduhan ingin membuat ribut dirumah pribadi Bupati," sebutnya.
Salah seorang Ajudan mengatakan, "kau juga lagi yang membuat ribut. Siapa menyuruh kau," sebut Marhamadan menirukan ucapan sang Ajudan. Setelah itu terjadi cekcok hingga pemukulan terhadap Erik yang jarak Erik dengan saya hanya 1 meter.
Selanjutnya para ajudan itu memaksa Erik untuk mengaku untuk menyebutkan siapa oknum yang menyuruh kami untuk mencari tahu kebenaran informasi terkait status rumah yang ditempati Bupati Tapteng saat ini.
Setelah Erik mengaku dan menyebut nama saya yang menyuruh, selanjutnya para ajudan tersebut mengejar saya, yang saat itu posisi saya sedang berjalan menuju simpang Gang masuk ke kediaman Bupati, disitulah saya dipukuli dan dibawa kembali ke pos jaga oleh para Ajudan Bupati tersebut.
“Digang menuju rumah Bupati itulah saya ditendang, dipijak-pijak, dipukuli ditengah jalan, setelah itu saya dibawa ke pos (Satpol PP Rumah kediaman Bupati),” terang Marhamadan.
Masih menurut Marhamadan, "Di pos jaga itulah saya juga diintrogasi layaknya seorang penjahat, dan saat diinterogasi itu tiba-tiba salah seorang ajudan lainnya kembali memukul saya, sampai dada saya terasa sesak, ini mulut saya dipukul, kaki saya, tangan saya lagi seperti terkilir,” keluhnya sambil menunjukkan bagian tubuhnya yang memar akibat pemukulan tersebut.
Sambil dipukuli kata Marhamadan, para ajudan tersebut kembali menanya Erik siapa yang telah menyuruhnya. Erik kembali menunjuk kearah Ramadhan. Dan mendengar jawaban Erik para ajudan kembali memukuli kami dengan alat berupa selang.
“Diambillah selang oleh ajudan Bupati. Dilibaslah kami bergantian pakai selang, kepala saya, perut saya, tangan saya ini. Ini bengkak menangkisnya,” terang Marhamadan sambil mengerang menahan sakit pada tubuhnya.
Lanjut diceritakannya, beberapa saat kemudian, personil Polres Tapteng datang dan membawa keduanya ke Polres Tapteng. Sebelum dibawa, anggota Polisi tersebut meminta HP keduanya, yang sempat ditahan oleh para ajudan tersebut agar dikembalikan.
“Memang cerdik orang itu, HP kami ditahan, sehingga kami gak bisa merekam. Setelah kami di polres, kami minta orang Polres mengambil HP kami. Orang Polres minta, mana HP orang ini, pulang kan. Sudah dipulangkan sama kami HP nya,” katanya.
Marhamadan pun mengaku heran atas pemeriksaan yang dilakukan oleh Polres Tapteng terhadap dirinya. Padahal, saat menjalankan tugas jurnalistiknya, Ramadhan telah menunjukkan kartu persnya kepada para ajudan Bupati.
“Ada, saya keluarkan KTA saya lagi.
Malah saya pula yang diperiksa, diminta keterangan, saya bingung. Saya yang dianiaya, saya pula yang buat keterangan,” pungkasnya.
Selanjutnya, Marhamadan Tanjung kepada Wartawan ini mengaku sudah membuat Laporan Polisi dengan nomor : LP/B/37/I/2026/SPKT/POLRES TAPANULI TENGAH/POLDA SUMATERA UTARA, atas dugaan tindak pidana pengeroyokan UU nomor : 1 tahun 2023 tentang KUHP, pada hari Kamis (29/01/2026), yang ditandatangani oleh a.n KA. SPKT RESOR TAPANULI TENGAH PAMAPTA III "ANDRIS SYAHPUTRA, SH.
Sebelum mengakhiri keterangannya, kepada Wartawan ini Marhamadan Tanjung berharap kasus yang menimpa dirinya dan rekannya, dapat diproses oleh Polres Tapanuli Tengah dengan tegas dan transparan. (SA).

