LANGKAT-TURANGNEWS.COM-Seringnya Aktivitas Kapal GOLDEN SEASEN-2 melakukan pembuangan Oli yang di duga kotor, di perairan pantai Dusun 1 dan Dusun 2 Desa Pulau Sembilan, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, membuat masyarakat sekitar khususnya yang melakukan Aktivitas di Pantai meras resah, hal itu disampaikan oleh beberapa Warga ke Wartawan ini, Sabtu (31/01/2026) sekira pukul : 09.00 WIB.
"Mereka (Kapal GOLDEN SEASEN-2-Red) selalu melakukan pembuangan oli yang diduga kotor dipagi hari diperairan Dusun 1 dan Dusun 2 Pak de, akibatnya kondisi air di pinggir pantai menjadi tercemar dengan warna air menghitam, saya ada ambil rekaman video dan photo Kapal GOLDEN SEASEN-2 saat membuang Oli Kotornya, itu saya ambil pada tanggal 4 Januari 2026 yang lalu pak de," sebut warga yang berinisial "RA" (36) tahun ke Wartawan ini.
Saat Wartawan ini bertanya kira-kira apa alasan Kapal GOLDEN SEASEN-2 membuang Oli Kotornya ke laut, "RA" menjawab dengan kalimat, "informasi yang kami dapat saat diantara kami kemarin ada yang bertanya ke salah satu anggota kapal, kenapa Oli dibuang ke Laut karena salah satu pipa saluran oli mereka katanya bocor, jadi didek atau diruang mesinnya tergenang oli," sebut "RA" menirukan ucapan anggota kapal.
"Tapi kami tidak percaya, karena bukan hanya satu kali mereka membuang Oli Kotornya ke perairan sini, mungkin itu hanya alasan mereka saja, logikanya kalau masih didek kapal ataupun dilantai kapal kenapa harus dibuang kelaut, harusnya mereka bisa kasi tempat untuk oli tersebut dan dicleaning terlebih dahulu, baru dimasukkan ke dalam drum," ungkap "RA" lagi.
Menurut RA alasan dek atau pipa bocor hanya alasan pihak kapal GOLDEN SEASEN-2 saja, sementara dampaknya bagi warga khususnya para nelayan merasa sangat terganggu karena kondisi air bisa berhari-hari keruh dan menghitam di Pantai Pulau Sembilan. Dan menurut informasi dari RA juga disebutkan jika setelah terjadinya pembuangan oli bekas, sebelumnya sudah pernah untuk dibuat pertemuan yang bakal melibatkan Kades, pihak Tugboat dah pihak PLTU (PT. Indonesia Power) bahkan sudah dibuat surat undangannya, namun sampai dengan saat ini pertemuan belum juga terealisasi pertemuan yang dimaksud.
Saat wartawan ini bertanya ke RA, kenapa pihak kapal GOLDEN SEASEN-2 tidak diikutsertakan seandainya ada pertemuan, sementara pihak kapal GOLDEN SEASEN-2 yang menimbulkan akar permasalahannya ?
"Oh, gini pakde, jadi sebenarnya kapal GOLDEN SEASEN-2 tersebut merupakan bagian dari proyek yang katanya untuk PLTU (PT. Indonesia Power) yang saat ini katanya sedang dibangun ditempat kami, namun kami sebagai warga belum tahu pasti tentang PLTU itu pakde, yang kami tahu hanya air yang kotor dari kapal GOLDEN SEASEN-2, tolonglah pak de, naikkan dulu permasalahan ini ke Media supaya tidak sepele kali pihak kapal GOLDEN SEASEN-2 itu, agar kapal-kapal diperairan disekitar Pulau Sembilan yang berhubungan dengn PLTU dsini, tidak anggap remeh kami sebagai warga Pulau Sembilan ini, kelihatannya memang rata-rata para Kru kapal yang masuk di Pulau Sembilan ini seperti anggap remeh memandang kami pak de, mungkin mereka berpikir karena kami ini hanya orang kampung," papar RA lagi.
Atas informasi dari RA, wartawan ini pun mencoba melakukan investigasi dilapangan dan mengorek lagi lebih dalam tentang info adanya dugaan pencemaran lingkungan di perairan Pantai Pulau Sembilan, dan melalui rekan-rekan yang ada di NHSI, Wartawan ini mendapat nomor kontak salah satu kapten dan port kapten kapal yang selalu bolak balik di perairan Pantai Pulau Sembilan,
Saat Wartawan ini mencoba chating ke Kapten kapal dan pura-pura untuk bertanya hal pekerjaan, supaya Kaptennya mau kasih nomor kontek Kantornya, namun sang Kapten hanya memberikan nomor kontak Port kaptennya saja, dan saat wartawan ini mengaku jika dari Media, akhirnya sang Kapten tidak lagi merespon chating Wartawan ini, sementara Port kaptennya juga hingga berita ini dirilis juga belum merespon konfirmasi wartawan ini.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan ada respon dari pihak terkait diantaranya, Kemenhub, KKP, KLHK, TNI AL, dan Polair setempat, kiranya dapat mengambil langkah tegas, mengingat Pencemaran air laut di pantai yang diakibatkan oleh pembuangan oli kotor (limbah minyak) dari kapal merupakan bentuk pelanggaran hukum lingkungan dan pelayaran. Mengingat Sanksi Pidana atas Pembuangan oli kotor ke laut merupakan tindakan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda yang sangat besar (bisa mencapai miliaran rupiah).
Juga berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan peraturan terkait, pemilik kapal wajib menjaga lingkungan laut dan bertanggung jawab atas segala bentuk pencemaran yang disebabkan oleh kapalnya. Mereka wajib menanggung biaya pembersihan (clean-up) dan ganti rugi pemulihan ekosistem yang rusak.
Selain itu juga diatur dalam UU jika Nakhoda dan Awak Kapal Nakhoda bertanggung jawab penuh atas operasional kapal, termasuk mencegah pembuangan limbah minyak kotor ke laut. Jika pembuangan dilakukan secara sengaja atau lalai oleh kru, nakhoda dan awak kapal dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. (HND).

