Keterangan Photo : Taufik Tanjung,SH & Partner's Saat di Gedung DPRD Batu-Bara.
BATU BARA-TURANGNEWS.COM-Terkait kesepakatan sekaligus janji Kepala Desa Masjid Lama Abdullah Sani untuk memberikan dokumen penting terkait pembangunan sumur bor yang berlokasi di Dusun II Bandeng Desa Masjid Lama Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara, Taufik Tanjung,SH selaku pemohon rapat dengar pendapat (RDP) dengan komisi I DPRD Batu Bara merasa kecewa karena Kades Masjid Lama Abdullah Sani tidak menepati janjinya untuk melengkapi berkas yang diminta oleh Taufik Tanjung.
Pernyataan tersebut disampaikan Taufik Tanjung usai menerima salinan surat keterangan hibah tanah seluas 25 M² untuk dijadikan lokasi pembuatan sumur bor di Dusun II Bandeng Desa Masjid Lama kecamatan Talawi tersebut, Kamis (29/1/2026) sekira pukul 10.00 WIB bertempat di ruang Loby kantor DPRD Kabupaten Batu Bara. Dengan Surat Hibah Nomor : 593.83 / 74 / SK - ML V / 2022. Dengan Alas Dasar hak atas tanah : Surat Pernyataan Pelepasan Hak Tanah Nomor : 590 / 162 / ML /2013. Tanggal : 1 April 2013. Dik. Camat Talawi Nomor : 590 / 223 / GR / TL-IV / 2013. Tanggal : 19 April 2013.
Lebih lanjut Taufik Tanjung selain dirinya meminta bukti salinan surat keterangan hibah tanah tersebut, Taufik Tanjung juga meminta bukti surat hasil notulen Musyawarah Desa (MusDes) yakni kesepakatan warga Desa Masjid Lama terkait pengusulan dibuatnya sumur bor.
"Pada RDP beberapa waktu yang lalu, kita minta kepada Kades Masjid Lama Abdullah Sani untuk menunjukan sekaligus memberikan surat berupa beberapa dokumen penting terkait pembuatan sumur bor tersebut meliputi surat hibah tanah dan surat hasil keputusan musyawarah bersama warga Desa terutama kelompok ketahanan pangan (Ketapang) yang menyepakati dibangunnya sumur bor, seperti yang disampaikan Kades Masjid Lama pada rapat dengar pendapat bersama komisi I DPRD kab Batu Bara," ungkap Taufik Tanjung,SH yang merupakan Direktur dari kantor hukum Taufik Tanjung,SH & Partner's.
Kami masih menunggu lagi surat atau dokumen penting lainnya seperti dokumen kelompok ketahanan pangan (Ketapang) Desa Masjid Lama untuk segera diberikan kepada ketua tau anggota komisi I DPRD Kabupaten Batu Bara, selanjutnya diberikan kepada kami selaku pemohon RDP, pungkasnya. (**).

