-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Penganiayaan di Kisaran Kedua Belah Pihak Saling Lapor dan Diamankan, Polres Asahan Tawarkan Perdamaian Melalui Restorative Justice.

Kamis, 20 November 2025 | 17.04.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-21T01:04:04Z

Keterangan Photo : Sat Reskrim Polres Asahan melaksanakan Restorative Justice perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 6 November 2025 di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Asahan melaksanakan proses Restorative Justice terkait perkara tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi pada 6 November 2025 di Jalan Imam Bonjol, Kisaran, Kabupaten Asahan, Kamis (20/11/2025).


Kegiatan mediasi berlangsung pada Kamis (20/11)  di Ruang Balai Permusyawarahan Sat Reskrim Polres Asahan. Mediasi turut dihadiri para pihak yang terlibat, yakni HF (27), BP (22), dan AS (21) yang dalam kasus ini berstatus sebagai korban sekaligus terlapor. Hadir pula keluarga masing-masing pihak sebagai saksi dalam proses damai tersebut.



Dalam mediasi, para pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pelaku mengakui kesalahannya dan menyampaikan permohonan maaf. Pelapor menerima permintaan maaf tersebut serta menandatangani surat pernyataan pencabutan laporan, sekaligus kesediaan untuk tidak melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.


Kasatreskrim Polres Asahan AKP Immanuel Simamora, S.H., M.H., sebelumnya telah menginstruksikan pelaksanaan Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian yang humanis sesuai prinsip keadilan restoratif.


Baik pelaku maupun korban juga memberikan keterangan resmi untuk meluruskan kabar miring yang sempat beredar di masyarakat. Mereka menegaskan bahwa penyidik Sat Reskrim Polres Asahan tidak pernah melakukan kekerasan terhadap tersangka HF, serta tidak pernah meminta uang Rp.50 juta kepada tersangka ataupun keluarganya.



Keduanya menjelaskan bahwa uang Rp50 juta tersebut merupakan permintaan dari pihak keluarga korban sebagai bantuan biaya pengobatan selama menjalani perawatan di rumah sakit. Para pihak juga menyampaikan bahwa proses penyidikan berjalan profesional, humanis, dan sesuai prosedur hingga tercapainya kesepakatan damai.



Dengan tercapainya kesepakatan damai, Polres Asahan menyatakan bahwa perkara akan diselesaikan berdasarkan prinsip Keadilan Restoratif, serta pembinaan terhadap pelaku.


Kapolres Asahan, AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas proses mediasi yang berjalan lancar dan berharap penyelesaian ini dapat menjadi contoh penyelesaian konflik secara damai di tengah masyarakat. (SF).

Sumber : Humas Polres Asahan.

×
Berita Terbaru Update