TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- DPD KNPI SUMUT Bidang Lingkungan Hidup Obed Mei Situmeang Angkat bicara terkait kasus pencurian brondolan kelapa sawit seberat 30 Kg dengan nilai uang kurang lebih Rp. 90 ribu yang diamankan oleh Petugas Pengamanan PT. Tas yang terletak di Kecamatan Kolang Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Menurut Obed Mei Situmeang tindakan dengan mempidanakan pelaku pencurian brondolan kelapa sawit seberat 30 Kg adalah tindakan yang sangat tidak manusiawi, dan diduga kasus ini seolah-olah di paksakan oleh penyidik Polres Tapanuli Tengah, hal ini harus mendapat Atensi dari Kapolres Tapteng.
"Kasus ini jangan jadi industri hukum tumpul ke atas tajam ke bawah, sekali lagi kami katakan menduga kuat kasus ini dipaksakan, jangan karena pihak PT yang melaporkan langsung direspon cepat, sementara jika masyarakat yang melaporkan kehilangan tentang kehilangan kelapa sawit di ladangnya, tidak pernah bisa naik ke Persidangan dengan alasan nilai kerugian dibawah Rp. 3 juta," sebut Obed Mei Situmeang, Senin (17/11/2025).
Lanjut Obed Mei Situmeang lagi, "namun kenapa kasus pencurian brondolan kelapa sawit di areal PT. Tas bisa naik hingga ke Persidangan, kenapa Polres Tapanuli Tengah tidak menerapkan Restorasi Justice ? kenapa kasus pencurian brondolan di PT. Tas bisa naik sampai ke persidangan ada apa ? Ini pertanyaan besar saya kepada Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya," ungkapnya.
Masih menurut Obed Mei Situmeang, "Janganlah kasus kecil dibesarkan hingga ke Persidangan, sementara kasus-kasus besar di Tapteng ini cukup banyak yang diduga belum dituntaskan di Polres Tapanuli Tengah, apakah ini yang dimaksud dengan Polri yang Presisi ? saya bukan membenarkan tindakan pencurian tapi setidaknya kita harus adil dalam menerapkan ketentuan dan norma hukumnya, karena banyak tindakan yang bisa membuat efek jera tanpa harus ke Pengadilan," pungkasnya.
Senada juga disampaikan oleh Perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Kolang, A. Siregar yang dalam kesempatannya mengatakan, "apa dasarnya PT. Tas melaporkan masyarakat ? Apakah PT. Tas memahami UU Perkebunan ? Jika memang pihak PT. Tas taat pada UU Perkebunan di negara RI ini, kenapa mereka tidak melaksanakan kewajiban UU no. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, apakah mereka sudah menerapkan pasal 58 yang mengatur tentang setiap Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B Wajib memfasilitasi pembangunan untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20 persen dari total luas HGU," ungkapnya.
Mengakhiri keterangnya A. Siregar mengatakan, "begitu juga dengan UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja pasal 58, Perusahaan Perkebunan yang mendapat perizinan berusaha untuk budidaya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari luar hak guna usaha atau kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20 persen dari luas lahan tersebut, dari sini kita sudah jelas melihat kasus ini penuh kejanggalan," sebutnya.
"Kami mengimbau kepada masyarakat SUMUT khususnya Tapanuli Tengah dan Masyarakat Kecamatan Kolang "mari kita kawal kasus ini sampai tuntas di pengadilan negeri sibolga," ungkap A. Siregar. (GS).

.jpg)

