-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kapolres Asahan, "Kasus PNS Kemenag Diduga Siksa Ayah Kandung, Penyidik Sedang Melengkapi P19, Kasus Pegawai P3K BPBD Juga Sedang di Tangani Polres Asahan."

Sabtu, 01 November 2025 | 22.17.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-02T05:17:56Z
Keterangan Photo : Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK SH MM dan Surat Penetapan Tersangka, Korban.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Delapan Bulan Sudah Kasus Penyiksaan yang dilakukan Oknum PNS di Kantor Kemenag Asahan, yang telah dilaporkan dan telah ditangani Polres Asahan yang hingga hari ini tidak kunjung selesai, hingga Korban yang berinisial "S" (Ayah Kandung Terlapor) merasa jenuh terus bolak-balik memenuhi panggilan penyidik di Polres Asahan.


"Muak saya berulang kali menghadiri pangilan penyidik, dari bulan Maret hingga bulan Nopember 2025, dari dalil didamaikan dan dalil direkonstruksi, sangat banyak kerugian yang saya alami akibat kejadian ini ,uang saya tidak dikembalikan pelaku, berhari-hari diperiksa hingga makan waktu, biaya dan pemikiran di Polres Asahan, rumah saya dirusak, apakah begini sulitnya mencari keadilan di negara ini ???", tanya "S" kepada Wartawan, Sabtu (01/11/2025).



Korban juga mengaku telah melakukan persiapan dengan pemerintah Desa Tanjung Alam, terkait arahan Penyidik akan dilakukan Rekontruksi kasus yang dilakukan PNS Kemenag itu.


Diakuinya ada dua kasus yang saya laporkan kepada Polres Asahan, yaitu :


- Kasus dugaan Penganiayaan dan pengerusakan rumah.

- Kasus dugaan Penipuan dan Penggelapan.


Yang kedua dugaan kasus tersebut dilakukan oleh Oknum pegawai PNS di Kemenag Asahan dan Pegawai P3K dinas BPBD Kabupaten Asahan .


Sementara Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, SIK, MM saat dimintai Hak Jawabnya pada hari : Selasa (31/10/2025) mengatakan " Penyidik sedang melengkapi berkas  P19," jawabnya singkat via WhatsApp.


Sebelumnya sejumlah Masyarakat Asahan mengaku telah melakukan aksi protes ke Kantor Kemenag Asahan meminta agar Kanwil Propinsi Depag, dapat menindak tegas anggotanya yang diduga telah melakukan pelanggaran hukum Agama dan Moral PNS di Kementrian Agama, dan meminta Bupati Kabupaten Asahan untuk membatalkan SK Anggota P3K yang telah dilaporkan ke Kantor Polisi, atas dugaan melanggar hukum Adat dan hukum Agama, sebab yang diduga di tipunya adalah mertuanya sendiri dengan dugaan lain bekerja sama melakukan penipuan dan penggelapan. 


Hingga berita ini terbit, sejumlah koalisi LSM dan Wartawan akan melakukan Aksi Demontrasi di Depan Polres dengan tuntutan penindakan terhadap kinerja Penyidik yang diduga tidak Propesional, diduga dengan sengaja Memeti Eskan kasus pelapor hingga lebih dari enam bulan lamanya, karena itu dianggap melanggar SOP Penyelidikan dan Penyidikan laporan  Masyarakat. (TIM).

×
Berita Terbaru Update