-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Buset !!! Oknum Polisi di Polres Tanjung Balai Yang Berstatus "DPO" Diduga Menggelapkan Uang Bandar Narkoba Demi Selingkuhannya.

Minggu, 02 November 2025 | 00.01.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-11-02T07:03:09Z
Keterangan Photo : Oknum polisi Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah yang bertugas di Polres Tanjungbalai, Diduga Bersama Janda Selingkuhannya, Saat Digrebek Oleh Istri Sahnya.


TANJUNG BALAI-TURANGNEWS.COM-Oknum polisi Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah yang bertugas di Polres Tanjungbalai kini telah resmi menyandang Daftar Pencarian Orang (DPO), setelah diduga kabur usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dalam jabatan di Polres Tanjungbalai.


Diketahui Ismoyo diduga dijadikan tersangka pada akhir September 2025 lalu, dan diduga melarikan diri sepekan setelahnya. Dan Polres Tanjungbalai resmi menerbitkan foto Ismoyo sebagai DPO tertanggal 20 Oktober 2025 dengan dasar nomor surat B/1021/X/RES.1.24./2025.


Ismoyo diduga telah menggelapkan uang seorang tersangka narkoba berinisial A sebesar Rp. 12 juta dan juga sempat digerebek oleh istri sahnya, Fazdilla Rebika Nasution saat bermalam dikediaman seorang janda.


Melalui kuasa hukum Fazdilla, Ade Gustami, menerangkan Ismoyo telah menyandang dua gelar status tersangka.


"DPO itu harus diralat, bukan hanya satu perkara, melainkan dua status tersangka. Pertama tersangka dalam kasus pencurian, kemudian tersangka kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) fsikis yang mana korbannya adalah istrinya sendiri," ujar kuasa hukum keluarga Fazdilla, Ade Gustami, Jumat (31/10/2025).


Lanjutnya, dua penetapan tersangka itu berdasarkan empat laporan yang dilayangkan ke Polres Tanjungbalai.


"Kami juga mengapresiasi langkah kepolisian dalam menetapkan status DPO kepada Ismoyo. Hal ini sebagai bukti keseriusan penanganan kasus dan upaya segera menangkap pelaku," ujar pengacara yang juga kuasa hukum korban A yang uangnya diduga dicuri Ismoyo sebesar Rp 12 juta lebih.


Sehingga, Ade berharap, ada tindakan pencekalan terhadap Brigadir Ismoyo Rahmadiansyah ajar tidak melarikan diri keluar negeri.


"Dikhawatirkan Brigadir Ismoyo melarikan diri ke luar negeri, maka Polres Tanjungbalai dapat mengeluarkan status pencekalan," pungkasnya.


Sebelumnya, Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Muhammad Ruslan, dalam kesempatannya kepada wartawan mengatakan, "Ismoyo diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan melanggar pasal 374 dan 372, dan status DPO nya sudah keluarkan sejak 20 Oktober kemarin. Diduga melarikan diri, kini Ismoyo masih dicari oleh tim Satreskrim Polres Tanjungbalai," ungkap Kasi Humas Polres Tanjungbalai, IPDA Muhammad Ruslan, Jumat (31/10/2025). 

 

"Kita sudah mencari kemana-mana, dan selebaran foto DPOnya sudah kita sebar di media sosial. Bagi masyarakat yang melihat tolong diinformasikan kepada tim kami," terangnya.


Mengakhiri keterangnya IPDA Muhammad Ruslan menjelaskan jika Ismoyo telah ditersangkakan sejak akhir September lalu, dan hingga saat ini Ismoyo telah melarikan diri dan mangkir dari tugas. (SF).

×
Berita Terbaru Update