Keterangan Photo : Tampak Ketua Umum DPN FKPPN Drs, H, Serta Ginting Serius Berbincang Dengan Waketum H.A Sulaiman Lubis, di XC Cafe Jalan Tuasan Medan, Selasa (12/05/2026) sekira pukul : 17.30 WIB.
MEDAN-TURANGNEWS.COM-Empat hari setelah mengikuti jalannya sosialisasi pembayaran uang beras pensiunan Karyawan Pelaksana eks PTPN 3 dan 4, yang dilaksanakan di Aula Sawit Kantor PTPN IV Regional 1 Jalan Sei Batang Hari, yang diikuti oleh dua organisasi Stakeholder yaitu FKPPN dan P3RI bersama Direktur SDM Holding PTPN, Direktur SDM PTPN IV, Plh Region Head 1 PTPN IV serta Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI, yang dilaksanakan pada hari Jum'at (08/05/2026) kemarin.
Sebelum bertolak kembali ke Jakarta, Ketua Umum DPN FKPPN Drs H, Serta Ginting menyempatkan waktu untuk berkumpul bersama Pengurus DPW FKPPN Sumut, untuk menyampaikan beberapa pesan.
Terpantau dilokasi, pertemuan Serta Ginting bersama pengurus DPW Sumut dihadiri oleh Wakil Ketua Umum H.A Sulaiman Lubis, H. Zulkifli Siregar, Ketua DPW SUMUT Raden Heru Pradoyo, Yamafati Gea, Tengku Hisyam, Herwi, Tatik, Doris Sinambela, Herlina Deswita, Fauziah dan beberapa pengurus lainnya, di XC Cafe Jalan Tuasan Medan, Selasa (12/05/2026) sekira pukul : 17.30 WIB.
Dalam kesempatannya Serta Ginting berpesan kepada semua Pengurus dan Anggota FKPPN, baik yang di DPW Sumut maupun seluruh DPD Kabupaten Kota di Sumatera Utara, agar segera menyampaikan hasil pertemuan antara FKPPN dengan pihak Manajemen, yang juga dihadiri Tim Jamdatun Kejaksaan Agung RI, pastikan semua anggota FKPPN dan Purnakarya mengerti, sehingga tidak muda terprovokasi adanya hasutan dan gesekan oleh pihak-pihak, yang sifatnya hanya akan menggangu konsentrasi Manajemen menyelesaikan proses pembayaran kompensasi uang beras pensiunan secara tebas (Lump Sum).
"Saya ucapkan terima kasih kepada semua pengurus dan anggota FKPPN, yang sejauh ini sudah berupaya menyampaikan pemahaman tentang proses dan tahapan pembayaran uang beras Pensiunan, hingga hari ini kita masih mengikuti beberapa tahapan lagi tentang mekanisme dan aturan proses pembayaran uang beras pensiunan oleh Manajemen, yang dilakukan dengan penuh kehati-hatian, karena memang jumlah yang harus dibayarkan cukup besar, sehingga Manajemen berupaya untuk tidak ada kesalahan," ucap Ketum Serta Ginting.
Lanjut Ketum lagi, "berikutnya kepada DPW SUMUT, kiranya dapat segera memberikan pemahaman hingga ke dasar akar rumput istilahnya, tekankan ke DPD Kabupaten Kota agar melakukan pertemuan dengan Purnakarya, tentang tahapan proses pembayaran uang beras secara Lumpsum yang ada 8 tahapan itu, sehingga kita semua dapat mengawal bersama proses pembayaran itu hingga final nantinya, berikan pemahaman ke bawah agar sebisa mungkin tidak terpengaruh adanya gesekan atau hasutan yang akhirnya hanya akan merugikan pensiunan itu sendiri," ungkapnya diakhir kalimat Ketum.
Menyambung kalimat Ketum, Waketum H.A Sulaiman Lubis, kepada wartawan ini mencoba menjabarkan 8 tahapan yang disebut Ketum, tentang proses pembayaran uang beras pensiunan secara Lumpsum.
"Jadi yang dimaksud 8 tahapan proses pembayaran uang beras pensiunan secara Lumpsum itu diantaranya, tanggal 26 Maret 2026, itu ada arahan dari pemegang saham ke Manajemen, selanjutnya ditanggal 2 April 2026 Reviu Pendampingan BPKP, setelah itu ditanggal 15 April 2026 legal opinion oleh Jamdatun, yang dilanjutkan ditanggal 8 Mei 2026 Sosialisasi Pensiunan, itulah yang FKPPN hadiri bersama pihak P3RI juga pihak Manajemen," ungkap Sulaiman Lubis.
Lanjut keterangan Sulaiman Lubis, "Setelah 4 proses diatas dilakukan, maka ada 4 tahapan lagi yaitu, ditanggal 11 hingga 13 Mei 2026 pihak Manajemen meminta persetujuan holding, saat ini sedang diupayakan oleh Manajemen dan kita berdoa bersama kiranya tidak ada halangan disini, maka tahapan selanjutnya di tanggal 18 hingga 19 Mei 2026 terbitlah SK Direksi, dan setelah SK Direksi terbit dilakukan Validasi data final ditanggal 20 hingga 24 Mei 2026, maka ditanggal 25 hingga 30 Mei 2026 itu sudah diprediksi dilakukan eksekusi pembayaran, mari kita kawal bersama jalannya proses ini tanpa adanya gangguan," pungkasnya mengakhiri keterangnya.
Senada Ketua DPW Sumut Raden Heru Pradoyo, menyambung keterangan Sulaiman Lubis mengatakan, "Kira harus yakin kali ini Manajemen tidak akan mengingkari janjinya lagi, sesuai hasil sosialisasi dan rencana skema pembayaran Lump Sum bantuan uang beras, sebagimana yang sudah dituangkan oleh Direktur SDM PTPN Group dan Direktur SDM PalmCo PTPN IV, bersama tim Jamdatun RI dan BPKP, dengan hadirnya pihak Jamdatun RI dan BPKP saya kira itu sudah merupakan keseriusan Manajemen," ucapnya Optimis. (SA).


