BATU-BARA-TURANGNEWS.COM-Kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan seorang siswi kelas III Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Batu Bara, sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya), hingga kini masih belum menemui titik terang. Mentari diduga menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh kakek tirinya, seorang pria berusia 66 tahun yang tinggal serumah bersama korban dan keluarganya.
Peristiwa tragis ini terjadi di kediaman kakek tirinya yang berada di salah satu kecamatan di Kabupaten Batu Bara. Ironisnya, korban tinggal bersama nenek kandungnya yang saat ini telah meninggal dunia. Sementara itu, orang tua kandung korban, Eko Armansyah Putra (39) tahun, telah berpisah dengan istrinya yang bekerja di Batam.
Eko, yang sehari-hari bekerja sebagai penjual es keliling, awalnya tidak menduga bahwa kakek tirinya bisa melakukan perbuatan kejinya. Namun, kecurigaan mulai muncul pada 13 September 2025 ketika Eko menemukan celana dalam anaknya yang berdarah. Kejadian ini membuatnya terkejut dan mencurigai sang kakek.
"Saat itu saya sedang mencuci pakaian dan menemukan celana dalam anak saya yang berdarah. Saya sangat kaget, kenapa bisa begitu. Sejak saat itu saya mulai curiga terhadap kakek tirinya," ujar Eko dalam wawancara pada Selasa (18/11/2025) di rumah keluarga di Sidomukti, Kisaran.
Awalnya, Bunga enggan bercerita tentang kejadian tersebut, namun Eko tidak menyerah. Ia kemudian menghubungi mantan istrinya yang tinggal di Batam untuk memberi tahu tentang masalah besar yang sedang dihadapi. Setelah mendengar kabar tersebut, mantan istrinya langsung pulang ke kampung halaman dan berusaha membujuk Bunga untuk menceritakan apa yang terjadi.
"Setibanya di rumah, mantan istri saya perlahan-lahan membujuk anak kami. Dengan kepolosannya, Bunga akhirnya menceritakan apa yang dialami oleh kakek tirinya," lanjut Eko.
Menurut pengakuan Bunga, kejadian tersebut diduga sudah berlangsung berulang kali sejak bulan September 2025. Kakek tirinya, Ngadimin, yang seharusnya melindungi dan mendidik cucu tirinya, justru melakukan perbuatan keji tersebut. Bahkan, kakek ini diduga mengancam korban dengan pisau agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapa pun.
Selain Mentari, dua teman sebayanya yang masih duduk di bangku SD juga dikabarkan menjadi korban pelecehan oleh kakek tirinya. Hal ini terungkap setelah orang tua kedua anak tersebut melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Pada 15 September 2025, Eko bersama kedua orang tua korban lainnya melaporkan kejadian ini ke Polres Batu Bara. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/332/IX/2025/SPKT/Polres Batu Bara/Polda Sumatera Utara. Dalam laporan tersebut, pelaku diduga melakukan tindak pidana perlindungan anak sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU Nomor 1 Tahun 2016 yang mengubah UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Namun, hingga hampir tiga bulan berlalu, kasus ini belum juga menemui titik terang. Eko meminta agar Kapolres Batu Bara dan jajaran kepolisian segera menangkap pelaku yang masih bebas berkeliaran. Ia berharap agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu Bara untuk segera diproses lebih lanjut.
Saat dimintai keterangan, Kapolres Batu Bara, AKBP Doly Nelson HH Nainggolan, SH, MH, belum memberikan tanggapan terkait kasus ini meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan hingga berita ini diturunkan.
Keluarga korban berharap agar keadilan segera ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal atas perbuatannya. Kasus ini mengundang perhatian masyarakat dan menjadi peringatan akan pentingnya perlindungan terhadap anak-anak di lingkungan keluarga. (TIM).




