Keterangan Photo : (Atas) Sejumlah LSM dan Awak Media Mendatangi Kantor Kemenag Asahan. (Bawah) "LI" Staf Kemenag Asahan didampingi Suaminya yang berinisial "JH" pegawai BPBD Asahan (Suami-Isri), yang sudah dilaporkan ke Polisi atas dugaan telah Melakukan Penipuan dan Penggelapan uang orang tua Kandung, Saat Mediasi di Kantor Desa Tanjung Alam.
ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Terkait kasus Kakan Kemenag Asahan yang telah dilaporkan LMS dan Awak Media, terkait dugaan Tindakan Pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah, menurut pihak Kepolisian Minggu depan akan melakukan Gelar Perkara dan akan memberikan SP2HPnya, sejumlah ahli bahasa telah di ambil pendapatnya, hal itu dikatakan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SIK, SH, MM melalui Iptu Thoman Napitupulu SH kepada awak media pada hari Rabu (15/10/2025) sekira pukul : 11.30 WIB.
Sebelumnya Kepala Kantor Kementrian Agama Kabupaten Asahan, "Abdul Manan" telah dilaporkan oleh LSM dan Wartawan terkaiat konfirmasi dana Pembangunan Sekolah MAN, dan lama konfirmasi tersebut Kakan Kemenag diduga melakukan Pelecehan dan Fitnah kepada LSM yang mengkonfirmasinya melalui pesan WhatsApp.
Belulang kali Kantor Kemenag di Demo Seratusan LSM dan Wartawan untuk meminta pertanggung jawaban tentang dugaan pelecehan yang dilakuaknnya itu.
Belum selesai Kasus Kepala Kantornya , salah satu Stafnya berinisial jadi tersangka terkait dugaan Penganiayaan ayah kandungnya, dan terkait hutang sebesar Rp. 150 juta berujung penyiksaan kepada Ayah kandungnya yang berinisial "S", yang kondisinya luka-luka dan memar setelah terbentur didalam parit diduga akibat dianiaya oleh anaknya yang saat ini menjadi Staf Khusus Kakan Kemenag Asahan.

"LI dan JH" yang berstatus suami istri telah dilaporkan ke polres Asahan terkait dugaan persekongkolan jahat melakukan Penggelapan uang orang tuanya.
Saat dikonfirmasi sejumlah awak media ,Pihak Kejaksaan berinisial "S.Sembiring" mengatakan, "kasus dugaan Penganiayaan staf Kemenag itu sedang diteliti Jaksa," sebutnya.
Sejumlah Tokoh Masyarakat dan Pemerhati Hukum Kabupaten Asahan, "R. Simangunsang SH" mengatakan, "LI terancam di penjara selama 2.8 bulan dalam ancaman pasal 351 KUHP, sementara itu LI dan JH yang telah dilaporkan tentang Penipuan dan Penggelapan dilakukan suami istri itu bisa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP, dengan Ancaman diatas 5 tahun, bisa saja Staf Kemenag itu setelah menjalani hukuman 351, dilanjut menjalani hukuman Pasal Penipuan dan penipuan, sementara Kakan Kemenag Yang diduga telah Lecehkan LSM dan Wartawan, jika terbukti memenuhi unsur Pelecehan dan Pencemaran Nama Baik Propesi bisa saja dijerat pasal 310 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun penjara," ungkapnya.
Sementara itu sejumlah masyarakat Asahan mengecam kedua Pegawai di Kementrian Agama itu dapat dihukum seberat beratnya, dan meminta Mentri Agama untuk segera mencopotnya dari PNS, ada dugaan melanggar Hukum Moral Agama dan Hukum Negara yang dianggap sangat memalukan Institusi. (TIM).