Keterangan Photo : Cuplikan Revisi UU BUMN Disahkan DPR-RI Berubah Menjadi Badan Pengawasan.
JAKARTA-TURANGNEWS.COM-Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (02/10/2025).
Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah transformasi kelembagaan Kementerian BUMN menjadi Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pengawasan dan pengelolaan perusahaan pelat merah secara lebih profesional dan independen.
Rapat paripurna ke-6 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam sidang, Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Ermarini lebih dulu membacakan laporan hasil pembahasan tingkat I antara DPR dan pemerintah.
Setelah itu, persetujuan RUU diminta kepada seluruh anggota dewan yang hadir.
"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU ?" tanya Dasco, yang dijawab serempak dengan kata "setuju", sebelum akhirnya palu diketuk sebagai tanda pengesahan.
Kesepakatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat pengambilan keputusan tingkat I yang telah digelar pada Jumat, 26 September 2025, antara Komisi VI DPR dan perwakilan pemerintah. Seluruh fraksi di DPR menyatakan dukungannya agar revisi UU BUMN tersebut dibawa ke tahap final di rapat paripurna. (**).


 
 
 
 
