-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pejabat Dinkes Asahan Terancam Pidana Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Puskesmas Di Kota Kisaran Diduga Tidak Punya TPS Limbah B3 Medis, Polda Sumut Diminta Lidik Serius.

Selasa, 30 Juni 2026 | 04.52.00 WIB | 0 Views Last Updated 2026-06-30T11:52:11Z

Keterangan Photo : Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat bersama Komisi D Sidak Ke Sejumlah Puskesmas di Kota Kisaran, Selasa (30/06/2026). 


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pejabat Dinkes Asahan terbukti mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) Pukesmas Tanpa Izin Kementrian Lingkungan Hidup dan Tanpa Izin Bangunan Memanas,bukti-bukti dugaan tindak pidana ini terungkap usai kelima Anggota DPRD Asahan yang tergabung dalam Komisi D Sidak dan mendengar langsung dari sejumlah Kepala Puskesmas, kelanjutan rapat dengar pendapat (RDP) terhadap pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (LB3) medis diwilayah puskesmas se-Kabupaten Asahan memasuki babak baru, Selasa (30/06/26), selain tidak memiliki izin tempat penyimpanan sementara (TPS) dan tidak memiliki sarana bangunan TPS Limbah B3 serta tidak miliki izin bangunan.


Inspeksi mendadak (sidak) mengejutkan publik yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Asahan Joko Panjaitan dari Fraksi Partai Demokrat bersama Komisi D didampingi oleh Pejabat Dinkes, Pejabat Dinas LH,LSM Gerakan Peduli Masyarakat (GMP) Kabupaten Asahan dan beberapa awak media,pasalnya tidak ditemukan bangunan TPS Limbah B3 Medis di Puskesmas Mutiara, Puskesmas Gambir Baru dan Puskesmas Sidodadi. 


3 Kepala Puskesmas mengatakan baru akan dibangun TPS Limbah B3 Medis dengan menggunakan anggaran BLUD dalam waktu dekat. 


"Kami belum ada bangunan khusus TPS Limbah B3, baru mau dibangun pakai anggaran BLUD pak, dalam waktu dekat rencananya disini nanti dibangun TPSnya pak",ucap kepala puskesmas sembari menunjukan lokasi TPS LB3 yang akan dibangun.


Pernyataan Kapus bersama Pejabat Puskesmas lainnya menjadi perhatian publik, dalam menyikapi persoalan ini Anggota DPRD meminta pejabat terkait hadir dalam RDP lanjutan, menurut Joko Panjaitan fakta hari ini menjadi bukti adanya pelanggaran Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 



"Wah selama ini enggak ada bangunan TPS Limbah B3,bahaya sekali ini. Kami akan menjadwalkan ulang RDP, nanti Kapus ikut hadir ya karena hari ini fakta yang kita temukan udah melanggar hukum", tegas Wakil Ketua DPRD.


Dijelaskan Ketua LSM GPM, tindakan pengelolaan limbah B3 di puskesmas jauh dari Standar Operasional Prosedur (SOP) dan patut dicurigai pengangkutan limbah yang sudah dianggarkan mengunakan vendor fiktif sebagai pihak ketiga.


"Kalau dilihat dari aturan hukum yang berlaku pengelolaan limbah ini sudah tidak sesuai SOP, jangan-jangan perusahaan pihak ketiga untuk mengangkut limbahnya fiktif", ujar pria yang sering disapa alun. 


ia menambahkan tindakan Dinkes dan Puskesmas merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dipidana karena lalai dalam bertugas yang menyebabkan kerusakan atau pencemaran lingkungan dan meminta Polda Sumut untuk turun melakukan penyidikan. 


"Kami minta Polda Sumut turun menangani perkara ini dan menetapkan pejabat dinkes dan pejabat puskesmas sebagai tersangka karena diduga lalai menjalankan tugas yang menimbulkan pencemaran dan kerusakan lingkungan",tegas ketua GMP.


Disela-sela sidak DPRD ASAHAN, Dodi salah satu anggota LSM GMP juga menyampaikan kasus limbah B3 ini bukan hanya diungkap dari pidana tentunya akan tetapi pidana korupsinya jangan diabaikan,ia juga mempertanyakan izin bangunan TPS yang sedang dilakukan pembangunan dibeberapa puskesmas.


"Jangan cuma tindak pidana tertentu nya saja, tindak pidana korupsinya juga harus diikut sertakan,jelas semua ini sudah terbukti. Kalau sudah ribut gini baru kalian sibuk membangun gedung TPS limbah B3 ini,mana izin PBGnya itu ?. Tangkap Hari Sapna", tariak pria berbadan gempal yang akrab disapa mak idod. (TIM).

×
Berita Terbaru Update