LABUHAN BATU-TURANGNEWS.COM-Kasus pengeroyokan terhadap dua wartawan yang dilakukan oknum debt kolektor ACC Finance Rantauprapat terus menyedot perhatian publik. Setelah viral di Pemberitaan dan media sosial, peristiwa ini menjadi atensi serius Polres Labuhanbatu yang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk premanisme berkedok penagihan utang.
Konferensi pers digelar pada Senin (22/09/2025) pukul 16.15 WIB di Mapolres Labuhanbatu, dipimpin Kasat Reskrim AKP Teuku Rivanda Ikhsan, didampingi KBO Reskrim dan Humas Polres.
Dalam keterangannya, AKP Teuku Rivanda Ikhsan menegaskan bahwa tindakan pengeroyokan tersebut merupakan tindak pidana.
“Perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh debt kolektor beserta rekannya merupakan tindak pidana. Mereka secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan penganiayaan di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP Jo Pasal 35 ayat 1 KUHP,” tegasnya.
Kasat Reskrim memastikan Polres Labuhanbatu tidak akan memberikan ruang bagi aksi kekerasan yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang masih mencoba melakukan intimidasi maupun bentuk premanisme lainnya. Kepolisian akan bertindak keras demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Kasatreskrim juga menambahkan, kepolisian berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga terang benderang.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat kasus ini segera terungkap seterang-terangnya sehingga aksi serupa tidak lagi terulang di kemudian hari,” jelasnya.
Viral nya kasus ini di media sosial juga menimbulkan gelombang keresahan. Masyarakat khawatir dan takut menghadapi praktik penagihan yang kerap dibumbui intimidasi bahkan kekerasan. Harapan publik jelas: aparat hukum harus memastikan praktik premanisme berkedok debt kolektor tidak lagi terjadi di Labuhanbatu maupun wilayah lain.
Sementara itu, korban dalam kasus ini menegaskan harapan mereka agar hukum ditegakkan seadil-adilnya, sehingga memberikan rasa keadilan sekaligus perlindungan nyata bagi masyarakat. (**).