-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Yakin Keadilan Ada di NKRI, Darno Situmeang Berharap Laporannya Terkait Dugaan Informasi Palsu di SKCK "JS" Wakil Ketua DPRD Tapteng, Direspon Positif Oleh Polri dan DPP Golkar.

Selasa, 16 September 2025 | 02.29.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-16T09:29:22Z
Keterangan Photo : Sidang Dugaan Keterangan Palsu Untuk SKCK a/n "JS" Digelar, Selasa (15/07/2025) Lalu, Yang Tidak Dihadiri Wakil Ketua DPRD Tapteng Inisial "JS" (kiri), Photo SKCK a/inisial "JS" (Kanan).


MEDAN-TURANGNEWS.COM-Dalam kesempatannya kepada wartawan ini, Darno Situmeang bercerita panjang lebar hal dugaan pemalsuan informasi dan data yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPRD Tapteng yang berinisial "JS" saat mengurus SKCK di Kepolisian, dikarenakan upaya dugaan pemalsuan informasi dan data yang dilakukan oleh "JS" berakibat kerugian secara langsung untuk dirinya, demikian sebut Darno Situmeang, Selasa (16/09/2025) di Medan.


Sambil bercerita tentang upaya dan usahanya sebagai pihak yang telah dirugikan langsung oleh "JS", Darno Situmeang menunjukkan beberapa data dan bukti tentang apa dan upaya yang telah dilakukannya diantaranya, Laporan ke Polda Sumut dengan bukti LP nomor : STTLP/B/1580/XI/2024/SPKT/Polda Sumut tertanggal : 04 November 2024, yang diketahui oleh a/n Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara KA.SPKT ub  KA. SIAGA II Ajun Komisaris Polisi JH Panjaitan, S,Sos, SH, MH/NRP.68070002.


Selanjutnya Darno Situmeang juga telah berkirim Surat Terbuka sebagai Masyarakat Tapanuli Tengah untuk Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta, yang isinya meminta Partai Golkar segera :


Keterangan Photo : Surat Terbuka dari Masyarakat Tapanuli Tengah Untuk Ketua Umum Partai Golkar di Jakarta.


- Menonaktifkan JS dari jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD Tapteng.


- Memberikan sanksi tegas sesuai aturan partai agar kasus yang dilakukan JS tidak menodai nama besar partai Golkar.


- Menunjukkan kepada masyarakat bahwa partai Golkar berpihak kepada kebenaran, bukan kepada Kader yang merusak kepercayaan rakyat.


Keterangan Photo : Surat SKCK Atas Nama "JS" dari Polres Tapteng.


Selanjutnya Darno Situmeang juga menunjukkan lembaran SKCK atas nama JS, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Kapolres Tapanuli Tengah a/n Kombes Jimmy Christian Samma, SIK, tertanggal : 10 Mei 2023 juga Surat Rekomendasi nomor : SK/90/1/2025 a/n JS, yang ditandatangani oleh Kapolsek Pandan AKP Zulkarnain Pohan SH, yang menjelaskan jika JS tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam tindak pidana kriminal apapun, yang diberikan kepada JS untuk melengkapi persyaratan administrasi pelantikan anggota DPRD Tapteng periode 2024-2030.


"Bahkan kasus JS telah dua kali di sidangkan di PN Sibolga, yang kedua-duanya tidak dihadiri oleh "JS", dari situ seharusnya penegak hukum bisa mengambil kesimpulan dan keputusan, karena ketidak hadiran JS di Pengadilan Negeri Negara adalah tindakan pelecehan terhadap Pengadilan sebagai Institusi Negara," sebut Darno Situmeang.


Darno juga menjelaskan jika Laporannya di Kepolisian mendapat respon dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri, dimana Divpropam Polri merespon kekecewaan Darno Situmeang terkait dugaan penghentian penyelidikan, karena dianggap janggal oleh penyidik Polda Sumatera Utara, dengan alasan bukan merupakan peristiwa pidana. Namun, Darno keberatan atas keputusan itu karena JS diduga menyembunyikan status sebagai mantan terpidana saat mendaftar sebagai calon anggota legislatif.


Keterangan Photo : Surat Respon dari Divpropam Polri Ditujukan Untuk Darno Situmeang.


Surat dari Divpropam Polri.

Darno menyatakan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) dari Divpropam Polri tertanggal 22 Agustus 2025, dengan Nomor: B/42SI-bMIlWAS.2.4/2025/Divpropam. Surat itu ditandatangani oleh Kabagyanduan Divpropam Polri Kombes Pol Bambang Satrianan.


Dalam isi surat tersebut disebutkan, laporan pengaduan dari Darno telah ditelaah oleh Itwasum Polri, Bareskrim Polri, dan Divpropam Polri, dan selanjutnya dilimpahkan ke Birowassidik Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti.


Dugaan Pemalsuan Dokumen Persyaratan Caleg.

Darno melaporkan bahwa JS menggunakan dokumen keterangan palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Tapteng untuk Pemilu 2024. Beberapa dokumen yang menjadi sorotan antara lain :


- Surat Pernyataan Calon Anggota DPRD (Model BB KPU) yang menyatakan tidak pernah menjadi terpidana. 




Keterangan Photo : Bukti LP Darno Situmeang di Polda Sumatera Utara.


- SKCK Nomor: SKCKYANMAS/1891/V/2023/Intelkam, diterbitkan oleh Polres Tapteng tanggal 10 Mei 2023.


- Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana Nomor: 307/SK/HK1/05/2023/PN Sbg, diterbitkan oleh Pengadilan Negeri Sibolga tanggal 11 Mei 2023.


Namun, menurut Darno, JS sebelumnya pernah divonis 1 tahun 4 bulan penjara dalam perkara berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi, Nomor: 194/PID.B/2014/PN.BKS tanggal 2 Juli 2014, berdasarkan UU Darurat No. 12 Tahun 1951.


Kekecewaan atas Kinerja Polda Sumut.


Darno mengaku kecewa terhadap kinerja Polda Sumut, terutama karena penghentian penyelidikan tidak diikuti penjelasan yang jelas.


“Saya merasa sangat dirugikan. Penyidik tidak menjelaskan dasar penghentian penyelidikan secara profesional dan akuntabel. Saya menduga ada kolaborasi antara penyidik dan terlapor,” ujar Darno.


Darno menyoroti kejanggalan karena SP2HP dan surat penghentian penyelidikan sama-sama tertanggal 30 April 2025, namun baru diterimanya dengan jeda waktu 14 hari.


Gugatan Perdata di Pengadilan Negeri Sibolga.


Tidak hanya secara pidana, Darno juga melayangkan gugatan perdata terhadap Jonneri Sihite di Pengadilan Negeri Sibolga dengan nilai gugatan sebesar Rp. 612.700.000. Gugatan ini dilayangkan atas dugaan perbuatan melawan hukum dan keterangan palsu dalam SKCK dan dokumen pencalonan legislatif.


“Tergugat JS adalah mantan terpidana. Namun dalam dokumen resmi, JS menyatakan tidak pernah dihukum. Ini telah merugikan saya secara hukum,” ucap Darno di persidangan.


Harapan Akan Penegakan Hukum yang Adil


Darno berharap Divpropam Polri, Bareskrim, dan Itwasum Polri dapat menindaklanjuti laporan ini secara objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.


Mengakhiri keterangnya Darno Situmeang mengatakan, “Saya percaya masih ada keadilan. Saya ingin proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, tanpa ada campur tangan atau keberpihakan,” pungkasnya .


Terpisah, Wartawan ini mencoba untuk mendapatkan penjelasan dari Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia, untuk mendapatkan informasi tentang adanya Surat Terbuka yang dilayangkan ke Ketua DPP Golkar dari yang mengatasnamakan Masyarakat Tapanuli Tengah, tentang adanya dugaan pemalsuan informasi dan data SKCK yang dilakukan salah satu Kadarnya yang berinisial "JS" yang menduduki Wakil Ketua DPRD Tapteng, kendati pesan yang dikirim Wartawan ke sang Ketua Umum terkirim, Selasa (16/09/2025), namun hingga berita ini tayang wartawan belum juga mendapatkan jawaban.


Sementara dua wartawan yang sengaja datang ke Grand Ballroom Pullman Central Park-Jakarta, untuk ketemu dengan Ketum Golkar tidak berhasil, begitu juga saat Tim  Wartawan merapat ke Kantor DPP Golkar untuk ketemu dengan sang Ketum, juga mengalami kegagalan, Tim Wartawan hanya ketemu dengan yang mengaku Ajudan, dari Ajudan Tim Wartawan hanya mendapatkan penjelasan, "datang lagi aja besok bang, atau abang isi buku tamu dan sampaikan keperluan orang abang apa," ucapnya. (SF).

×
Berita Terbaru Update