-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kasus Perdagangan Sisik Trenggiling Yang Melibatkan Oknum "Polisi" Aipda Alfi Hariadi Siregar Memasuki Babak Baru di Kejari Asahan.

Rabu, 17 September 2025 | 02.22.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-09-17T09:22:30Z
Keterangan Photo : Alfi Hariadi Siregar (memakai rompi orange) Oknum Polisi di Asahan Yang Terlibat Perdagangan Sisik Trenggiling.


ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Kejari Asahan menyatakan, proses hukum yang berjalan ini menegaskan keseriusan mereka dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi.


Melalui Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, didapat keterangan jika Proses tahap dua ini membuktikan, bahwa hukum itu tidak tumpul ke atas, tajam ke bawah, buktinya ini komitmen bersama. Tersangka ditahan selama dua puluh hari ke depan,” katanya, Rabu, (17/9/2025) di Kantor Kejari Asahan.


Terpantau, Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima pelimpahan tahap II, berupa tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan keterlibatan dalam perdagangan sisik trenggiling (Manis javanica), salah satu satwa yang dilindungi undang-undang, dengan tersangka yang berinisial Alfi Hariadi Siregar, yang diketahui Oknum Anggota Polisi berpangkat Aipda dan bertugas di Asahan.


Sebelumnya, Alfi Hariadi Siregar bersama dua orang TNI aktif, dan warga sipil bernama Amir Simatupang diciduk dalam operasi gabungan yang digelar Tim Operasi Pomdam I Bukit Barisan, Polda Sumatera Utara, serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera pada Senin, 11 November 2024 yang lalu.


Dan seluruhnya yang terlibat dalam kasus ini telah menjalani penuntutan secara terpisah. Keterlibatan Alfi diduga berperan mengeluarkan barang bukti sisik trenggiling dari gudang barang bukti di Polres Asahan.


Pengamatan Wartawan terlihat, diproses pelimpahan berkas perkara tahap II di Kejari Asahan, tampak Alfi Hariadi Siregar keluar mengenakan rompi tahanan Kejaksaan dengan tangan terborgol. Ia kemudian Alfi digiring masuk ke dalam mobil tahanan.


“Untuk sementara peran tersangka adalah intelektual leader yang nanti akan diungkap di fakta persidangan,” kata Heriyanto.


Mengakhiri keterangnya Heriyanto menjelaskan, "perbuatan tersangka, lanjutnya dijerat pasal 40A ayat (1) juncto pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," pungkasnya. (**).

×
Berita Terbaru Update