TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM-Seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah dilaporkan ke kepolisian terkait dugaan pemalsuan dokumen. Laporan tersebut dilayangkan masyarakat ke Mabes Polri setelah sebelumnya kasus ini juga sempat ditangani oleh Polda Sumatera Utara.
Pelapor, Darno Situmeang, menyatakan bahwa laporan awalnya di Polda Sumut dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana. Namun, ia tetap melanjutkan perjuangan hukum dengan membawa perkara ini ke tingkat Mabes Polri.
“Hari ini saya bersama Ikatan Mahasiswa Tapanuli Tengah datang langsung ke Mabes Polri untuk meminta agar kasus dugaan pemalsuan dokumen ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Darno, Jumat (20/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan bahwa salah satu anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, berinisial JS, menggunakan dokumen yang diduga palsu sebagai syarat administrasi pencalonan.
Latar Belakang Kasus.
Dugaan pemalsuan dokumen ini berawal dari proses pengurusan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) di Tapanuli Tengah. Sebelum mengurus SKCK tersebut, JS diduga dengan sengaja memindahkan alamat KTP dari Kelurahan Ceger, Jakarta Timur, ke Kelurahan Aek Tolang, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Langkah ini diduga dilakukan untuk mengaburkan jejak kasus hukum yang sebelumnya pernah menjerat JS di Pengadilan Bekasi pada tahun 2014. Dengan perubahan alamat tersebut, rekam jejak hukum yang bersangkutan diduga tidak terpantau dalam penerbitan SKCK di wilayah Tapanuli Tengah.
Bukti Perbedaan SKCK.
Selain dugaan perubahan alamat, ditemukan pula perbedaan signifikan pada dokumen SKCK milik JS.
Pada SKCK tahun 2018 yang dikeluarkan oleh Polres Jakarta Timur, tercatat rumus sidik jari tertentu.
Namun, pada SKCK tahun 2023 yang dikeluarkan oleh Polres Tapanuli Tengah, rumus sidik jari tersebut berbeda.
Perbedaan rumus sidik jari ini menimbulkan dugaan kuat adanya rekayasa atau manipulasi dalam proses penerbitan dokumen.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara serius dan transparan, mengingat posisi yang bersangkutan adalah pejabat publik yang seharusnya memberikan teladan. (GS).