ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Korban penjambretan tas sandang atas nama Eva Sapitri, saat kejadian sedang dibonceng sepeda motor yang dikendarai oleh Agustina saat hendak arah pulang kerumahnya, namun saat melintas di jalan Budi utomo Kel. Siumbut Baru, Kec. Kota Kisaran Timur dikejar oleh terduga pelaku yang berjumlah dua orang juga mengendarai sepeda motor, dan salah satu pelaku menarik paksa tas sandang milik Eva Sapitri, dan korban sempat mengejar tersangka, namun tersangka menendang sepeda motor korban sehingga sepeda motor korban menabrak pagar rumah masyarakat, dan kedua korban terjatuh dan mengalami luka-luka dan di rawat di Rumah Sakit Umum Kisaran, pada hari Selasa (02/09/2025), sekira pukul 21.30 WIB.
Dalam keterangannya Kapolres Asahan AKBP REVI NURVELANI, SH, SIK, MH menjelaskan, korban yang berinisial Eva Sapitri kehilangan tas sandang yang berhasil ditarik paksa (jambret) oleh pelaku, adapun isi tas sandang berisikan, 1 (satu) unit HP Iphone dan 1 (satu) buah dompet, dengan nilai kerugian materil sebesar Rp. 10 juta
"Atas kejadian tersebut korban melapor ke SPKT Polres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/694/IX/2025/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMUT, tanggal 03 September 2025, atas nama pelapor yang berinisial RAHMADI (56) tahun (orang tua korban), yang beralamat di Dsn. I Ds. Subur Kec. Air Joman Kab. Asahan," sebut Kapolres.
Berdasarkan Laporan Polisi, Personil Polres Asahan bertindak cepat melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku yang berinisial "SB" (30) tahun, Alamat : Kel.Aek Korsik Kec.Aek Kuo Kab.Labuhan Batu Utara / Jln.Sisingamangaraja Gg.Buntu Kel.Kisaran Kota Kec.Kota Kisaran Barat Kab.Asahan, pada hari Rabu (03/09/2025) sekira pukul : 01.30 WIB.
Saat ini pelaku diamankan di Polres Asahan bersama badang bukti,1 (satu) buah tas sandang warna putih berisikan 1 (satu) unit handphone bermerk iphone berwarna purple dan 1 (satu) buah dompet wanita warna beige, 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam Nopol BH 3621 CS. Dengan pasal yang dikenakan adalah pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 4e atau 363 ayat (1) ke 3e, 4e. (SF).
Sumber : Humas Polres Asahan.

