ASAHAN-TURANGNEWS.COM-Polres Asahan dipimpin oleh AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH kembali gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 31,436,8 gram atau 31 Kg lebih, yang merupakan hasil dari pengungkapan kasus periode bulan Mei hingga Juni 2025, dengan jumlah 8 orang tersangka yang terdiri dari 7 orang pria dan 1 orang wanita.
Dalam keterangannya, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi sebelum giat pemusnahan Barang Bukti Sabu, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap para pelaku dan menjelaskan bahwa pada hari Kamis (03/07/2025), sekira pukul : 16.00 WIB di Jalan Besar Desa Silo Bonto Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan.
Menurut Kapolres, Personel Satresnarkoba Polres Asahan meringkus 4 orang pelaku yang berasal dari Provinsi Aceh yang masing-masing berinisial, MK alias BM (36) tahun Warga Desa Teungku Dilaweung, Kecamatan Muara Tiga Kabupaten Pidie, Z (28) tahun Warga Dusun Cot Pupu, Desa Cot Jabat, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara, N (22) tahun Warga Dusun Cot Timur, Desa Jamuan, Kecamatan Banda Baro, Kabupaten Aceh Utara dan WN Alias B (20) tahun Warga Dusun Pante Bahagia Desa Teupin, Kecamatan Sawang Kabupaten Aceh Utara.
"Penangkapan para kurir sabu dari Malaysia ini berawal dari adanya informasi warga yang diterima personel Satresnarkoba Polres Asahan yang menyebutkan, ada seorang laki-laki menguasai narkotika jenis Sabu di sebuah rumah yang berada di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, berbekal informasi tersebut tim pun bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pelaku berinisial MK alias BM," ungkap Afdhal.
Mengakhiri keterangnya Afdhal Junaidi menjelaskan, "saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 2 buah tas berisi 21 bungkus plastik teh Cina berisi Sabu, dan saat diinterogasi MK alias BM menyebutkan Sabu tersebut akan ada yang menjemput, kemudian Personel Opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menangkap 3 pelaku lainnya yang datang kerumah pelaku untuk menjemput Sabu tersebut. Dan dari hasil interogasi para pelaku mengaku sebagai kurir untuk membawa sabu tersebut dengan upah untuk pelaku masing-masing adalah : MK alias BM sebesar Rp. 5 juta, Z memperoleh upah sebesar Rp. 40 juta, sedangkan pelaku N dan MN alias B tidak mengetahui akan di upah berapa" pungkasnya.
Usai menjelaskan kronologis penangkapan, Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH, langsung memimpin pemusnahan barang bukti Sabu, dengan cara memasukkan ke mesin Inisiator milik BNN Provinsi Sumut. (SF).