×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


 

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Tidak Transparan Dalam Penyaluran BLT-DD di Desa Batu 13 Kecamatan Dolok Masihul, Berikut Kata Ketua DPC LSM Gempur Serdang Bedagai.

Rabu, 02 Juli 2025 | 22.41.00 WIB | 0 Views Last Updated 2025-07-03T05:41:10Z

Keterangan Photo : Ketua DPC LSM Gempur Serdang Bedagai, Aliakim Silitonga Soroti Dugaan Penyaluran BLT-DD Yang Diduga Penuh Nuansa Nepotisme di Desa Batu 13 Kecamatan Dolok Masihul.


SERDANG BEDAGAI-TURANGNEWS.COM- Diduga tidak Transparan dalam hal penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT), Pemerintah Desa Batu 13 Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai menjadi perhatian dari Ketua DPC LSM Gempur Serdang Bedagai menyusul adanya Keluhan beberapa Warga Desa Batu 13 ke Sekretariat LSM Gempur beberapa hari yang lalu.


Dalam keterangannya kepada Wartawan ini, Ketua DPC LSM Gempur Sergai Aliakim Silitonga mengatakan, "ada beberapa warga Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, yang datang melaporkan dugaan penyaluran Dana BLT yang tidak tepat sasaran bahkan terkesan Nepotisme yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Batu 13," ucapnya, Selasa (01/07/2025).


"Bentuk dan aduan Warga setempat merupakan campuk buat kita untuk meresponnya, saya mohon bantuannya buat abang-abang wartawan kiranya bisa bekerjasama dalam melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Kepala Desa Batu 13," ucap Aliakim Silitonga lebih lanjut.


Masih menurut Aliakim Silitonga, "BLT-DD diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan informasi sejumlah warga kurang mampu justru tidak menerima bantuan, sementara warga yang secara ekonomi lebih mampu justru terdaftar sebagai penerima bantuan, bahkan mirisnya lagi sebagian penerima BLT-DD selain mampu diduga masih keluarga dari sang Kades," sebutnya.


"LSM Gempur mendesak Dinas PMD Serdang Bedagai kiranya dapat melakukan monitoring dan cek fakta dilapangan, dan memberikan klarifikasi atas dugaan ketidak tepatan Penyaluran BLT-DD yang diduga terjadi di Desa Batu 13, dan transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan sosial sangat penting, untuk memastikan bantuan tersebut benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan. Dan adanya dugaan penggelembungan jumlah penerima dana BLT dari Anggaran Dana Desa Batu 13 kiranya patut diklarifikasi kebenarannya," pungkas Aliakim Silitonga.


Mengakhiri keterangnya Aliakim Silitonga mengatakan, "UU yang mengatur tentang nepotisme adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Pasal 22 UU ini secara khusus menyebutkan bahwa nepotisme adalah tindak pidana, dan kita patut menduga Kades Desa Batu 13 telah melanggar pasal yang dimaksud diatas," ungkapnya.


Terpisah, atas Informasi Warga dan Ketua LSM Gempur Sergai, Tim Wartawan mencoba untuk melakukan konfirmasi ke Kantor Kepala Desa Batu 13, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai terkait informasi yang beredar hal Penyaluran BLT-DD yang diduga tidak tepat sasaran dan adanya penggelembungan Anggaran, namun sayangnya sang Kades yang berinisial Mikael Munte terlalu sulit untuk dijumpai, kendati Tim Wartawan berulang kali menemuinya di Kantornya tidak pernah ketemu. Rabu (02/07/2025).(TIM).

×
Berita Terbaru Update