TAPANULI TENGAH-TURANGNEWS.COM- “Jangan hancurkan marwah jurnalistik hanya karena kepentingan pribadi. Mari belajar, perbaiki kualitas tulisan, dan kembalikan kepercayaan publik dengan cara yang benar,” demikian sebut Zulfadli Tambunan, dilansir dari REDAKSI8.COM, edisi terbit Jumat (27/6/2025).
Selanjutnya, Zulfadli menjelaskan, anggaran publikasi Dana Desa sejatinya sudah diatur secara teknis melalui Rencana Anggaran Biaya (RAB), sesuai dengan volume dan kebutuhan kerja sama media. Sehingga Zulfadli Tambunan menilai tuduhan pungutan liar (pungli) yang dilontarkan dalam aksi tersebut tidak berdasar dan terlalu spekulatif.
Menanggapi pernyataan Zulfadli Tambunan, beberapa Wartawan yang tergabung di Aliansi Wartawan Sibolga Tapanuli Tengah (AWSTT) yang sempat lakukan Aksi Damai di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.(PMD) Kabupaten Tapanuli Tengah Tapteng, pada hari Kamis (26/06/2025) kemarin, sontak memberikan komentarnya kepada wartawan ini.
Ketua DPC AWPI (Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Wartawan Propesional Indonesia) Sibolga-Tapteng, Gosen Situmeang menyebutkan, "mungkin Wartawan Senior setingkat Bang Zulfadli Tambunan kurang peka terhadap apa sebenarnya yang kemarin kami sampaikan, inti dari tuntutan kami adalah jika Pemkab memberikan dana Publikasi Desa ke Wartawan, seharusnya lebih bijak dan jangan pilih kasih, dan jika memang tidak ada yah jangan ada wartawan yang menerima, dan dikarenakan Dinas PMD diduga ngotot berkata tidak ada dana Publikasi Desa ke Wartawan manapun, sementara menurut narasumber yang dapat dipercaya (dirahasiakan-Red) kepada saya menjelaskan semua, bukti rekaman percakapan dan PDF nama wartawan penerima Dana Publikasi yang diduga dikeluarkan oleh PMD ke masing-masing Kades juga ada sama saya," ungkapnya.
"Memang benar diakui Kadis PMD jika dalam aturan Kementrian Desa disebutkan jika Desa wajib melakukan Publikasi terkait penyaluran Dana Desa, dan Kadis juga tidak melarang jika ada wartawan yang meliput kegiatan Dana Desa, akan tetapi narasumber saya menyebutnya jika dana untuk publikasi diduga sepenuhnya sudah diatur oleh Dinas PMD ke siapa para Kades harus memberi, itu inti yang pertama kali kami pertanyakan ke Dinas PMD," ungkap Gosen lagi.
Masih kata Gosen Situmeang ke wartawan ini, "maka, sangat tidak etis jika kami hanya bisa melakukan publikasi Dana Desa, sementara yang menerima upahnya diduga Wartawan yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dinas PMD, yang salah satu diduga penerima Dana Publikasi Desa adalah Wartawan Senior setingkat bang Zulfadli Tambunan, terus sekarang abangnda Zulfadli Tambunan berkomentar di media dengan bahasa “Jangan hancurkan marwah jurnalistik hanya karena kepentingan pribadi. dalam hal ini siapa sebenarnya yang hanya mementingkan kepentingan pribadi ?" sebutnya, Minggu (29/06/2025).
Mengakhiri keterangnya Gosen Situmeang menyebutkan, "benar diatur dalam UU Pers jika wartawan dilarang, meminta atau menerima imbalan apa pun dari narasumber terkait informasi atau berita yang sedang diliput, namun Perusahaan Media dapat melakukan kerjasama dengan Pemerintah melalui nota kesepakatan atau nota kesepahaman perjanjian kerja sama, yang aturan mainnya Perusahaan Media akan memfungsikan Kabiro atau Wartawannya di daerah untuk mewakili melakukan nota kesepahaman perjanjian kerja sama, nah sekarang kami meminta penjelasan kapan Dinas PMD menyampaikan informasi kepada Kabiro atau Wartawan yang bertugas di Tapanuli Tengah, jika Dinas PMD akan melakukan nota kerjasama kepada Perusahaan Media melalui Wartawan yang bertugas di Tapteng-Sibolga ? Jika tidak pernah kenapa bang Zulkifli Tambunan dkk diduga bisa menerima Dana Publikasi ? Dan jika benar apakah hal tersebut tidak menyalahi aturan ?" Pungkasnya.
Dengan terbitnya berita ini diharapkan pihak yang berkompeten dari Pemkab Tapanuli Tengah dapat segera mengatasi selisih paham sesama wartawan yang bertugas di Tapanuli Tengah, dan Kadis PMD kiranya dapat segera merespon dengan ketransparan sesuai Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan alangkah baiknya Bupati Tapanuli Tengah juga dapat membantu agar masalah selisih paham ini dapat segera terselesaikan, sehingga Tapanuli Tengah Naik Kelas bukan hanya sekedar slogan saja. (RUDY RZ).